Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Karyawan CitiBank
Kejaksaan Akhirnya Menerima Berkas Melinda Dee
Friday 26 Aug 2011 19:45:42

Istimewa
Kejaksaan akhirnya menerima berkas kasus pencucian uang dan tindak pidana perbankan, dengan tersangka Inong Melinda Dee. Sebelumnya pihak kejaksaan belum bisa menerima berkas Mantan Senior Relationship Manager Citibank Landmark karena belum lengkap.
Hal itu dinyatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana. "Berkas Perkara Melinda Dee untuk kasus Citibank sudah dinyatakan lengkap (P 21) oleh JPU," katanya, saat di hubungi wartawan melalui telpon, Jumat (26/8).

Yoga menambahkan setelah lebaran tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke JPU. "Selesai Lebaran akan diserahkan tersangka dan barang buktinya ( tahap 2) ke JPU," ujarnya.
Melinda dithanan karena dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa "slip transfer". Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah, tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasainya.

Saat ini, baru tiga nasabah yang melapor ke Citibank karena merasa dirugikan dengan total nilai Rp16,6 miliar.Selain Malinda, polisi juga menetapkan Dwi Herawati (eks Pegawai Citibank NA), Novianty Irine, SE (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta) dan Betharia Panjaitan (cash supervisor/head teller Citibank Landmark).

Selain itu, Andhika Gumilang (suami siri Malinda), Viska (adik kandung), dan Ismail (ipar) turut di se


 
Berita Terkait Kasus Karyawan CitiBank
 
MA Tolak Kasasi Melinda De Tetap Dihukum 8 Tahun
 
JPU Kasus Melinda Dee Ajukan Kasasi
 
Malinda Dee Protes Tuntutan JPU Tidak Realistis
 
Tidak Konsisten, Hakim Peringatkan Malinda Dee
 
Hakim Minta Jaksa Serius Hadirkan Saksi Kasus Melinda Dee
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]