Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Cegah 43 Orang Terduga Korupsi ke Luar Negeri
Wednesday 26 Dec 2012 13:13:49

Suasana Konferensi Pers, Evaluasi Tahunan di Kejaksaan Agung, Rabu (26/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Evaluasi tahunan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) berlangsung di ruangan Sasana Pradhana gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Hadir dalam kegiatan tahunan tersebut Jaksa Agung Basrief, Wakil Jaksa Agung Darmono, Jam BIN, Jam Pidum, Jam Intel, Jam Pidsus, Jamwas, Kabadiklat, Kapuspenkum. "Dalam perjalanan pengabdian kita kepada bangsa dan negara ini, khususnya dalam penegakkan hukum. Harapan masyarakat yang begitu tinggi kepada Kejaksaan Agung, namun masyarakat belum puas, hingga terjadi kesenjangan," kata Basrief Arief pada kalimat pembukaan, Rabu (26/12).

"Tentunya kedepan Kejaksaan Agung akan lebih meningkatkan kinerja dalam hal penegakkan keadilan," kata Basrief Arief. Dijelaskannya bahwa dari anggaran Kejaksaan Agung ditahun 2012 sebesar 3 Triliun lebih, telah terserap 85,22 persen, anggaran akan terpakai hingga Desember akan lebih diatas 90 persen.

Terkait adanya Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung, telah melakukan perampasan Triliunan uang dan harta para koruptor, yang telah disetorkan ke kas negara, dibenarkan oleh Basrief dengan mengatakan bahwa, "Nilai yang dirampas Satgasus dari tindak pidana korupsi, sebesar Rp 1 Triliun, 38 miliar, 490 Juta. Perbedaannya di tahun 2011 naik sebesar Rp 122 Milyar," tambahnya.

Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2012 ini, juga telah memperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak, senilai Rp 667 Milyar lebih. Dan pidana khusus telah melakukan 1341 penyidikan. Sedangkan dalam kasus perdata, Kejagung telah menyelamatkan uang sebesar Rp 2 Triliun 21 Miliar.

Selain itu, Kejagung telah melakukan pencegahan puluhan orang terduga dan tersangka dalam pidana khusus. "Untuk pidana khusus korupsi, Kejaksaan Agung telah melakukan cegah pidsus sebanyak 43 orang agar mereka tidak ke luar negeri," pungkas Basrief.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]