Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Bentuk Satuan Khusus Buru Sergap
Thursday 03 Jan 2013 20:34:22

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung kembali melakukan terobosan, setelah membentuk Satsus (Satuan Khusus) Pemberantasan Korupsi yang hampir berumur setahun, kini Kejaksaan membentuk Satsus Buru Sergap Was (Satuan Khusus Buru Sergap Pengawasan), Kamis (3/1).

Jaksa yang terlibat Narkoba, permainan suap menyuap, pemerasan, mempermainkan Undang-Undang maupun hukum, tim Satsus Buru Sergap yang lebih dahulu bertindak menangkapnya.

Dalam hal tersebut tim akan menyerahkan kelanjutan pemeriksaannya ke Polisi setempat dimana ditemukan perbuatan melanggar hukum tersebut.

Jika perbuatan Jaksa maupun Tata Usaha itu menyangkut tindak pidana korupsi, maka tim langsung mengarahkan untuk diproses hingga persidangan.

"Saya mau Kejaksaan bersih dari oknum-oknum yang berbuat diluar ketentuan baik hukum atau undang-undang maupun norma-norma agama," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Marwan Effendy.

Diungkapkannya lagi bahwa, "Jadi apabila ada jaksa yang akan berbuat nakal menyangkut pidana maupun korupsi, tim Satuan Khusus Buru Sergap yang menangkap dan memprosesnya. Jadi kita berusaha agar kita lebih dahulu sebelum instansi lain," ujarnya.

JAMWAS Marwan Effendy mencontohkan keberhasilan tim JAMWAS menangkap dan mengungkap kasus pemerasan dengan minta uang Rp 2,5 Miliar terhadap Budi Ashari selaku Direktur Utama PT Budi Indah Mulya Mandiri, pengusaha dari Kalimantan Timur yang ditangkap di Citos, Cilandak, Jakarta Selatan, 8 Oktober 2012.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]