Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BRI
Kejagung Upayakan Pengembalian Kerugian Negara
Wednesday 08 May 2013 00:20:46

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil para saksi dugaan tindak pidana korupsi, masing-masing dalam kasus berbeda, namun masih ada yang tidak memenuhi panggilan alias mangkir.

Sebagaimana dijelaskan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, pada kasus Fisrt International Gloves (PT. FIG) direncanakan memeriksa saksi Herfin Setiadi (karyawan PT. BRI), namun hingga pukul 15:00 WIB yang bersangkutan tidak hadir.

Untuk dugaan tindak pidana korupsi Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) hadir dari pukul 10:00 WIB saksi Ir. Bien Subiantoro, MM.,MBA. Saksi diperiksa terkait kebijakannya dalam pengelolaan perusahaan termasuk prosedur, kebijakan dan langkah-langkah penyelesaian terhadap tunggakan kredit PT. CIP.

Adapun saksi lainnya yaitu Didik Sul Surahman (karyawan PT.CIP) hingga pukul 15:00 WIB juga tak hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana korupsi Laboratorium MTs dan MA Kementerian Agama, pada pukul 09:00 WIB diperiksa 2 saksi yang pokoknya menerangkan tugasnya selaku panitia pengadaan dan pola pelaksanaan serta penyeleksian peserta lelang dimana berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan alat laboratorium yang dilaksanakan oleh CV Pudak.

Kedua saksi dari kasus di Kementerian Agama tersebut yaitu Handi Rahim, PNS dan anggota panitia lelang dan Rachmat, karyawan CV. Pudak.

Selain itu dalam dugaan tindak pidana korupsi toilet VVIP besar dan kecil, dari pukul 09:30 WIB diperiksa 2 saksi dari PNS Dinas Kesehatan, Lenny Marlina selaku anggota panitia pengadaan dan Ali Yudho Kisrianyo selaku sekretaris panitia pengadaan.

Pada pokoknya saksi-saksi menerangkan terkait pelaksanaan mekanisme proses lelang, pembuatan dokumen lelang, pembuatan HPS termasuk penilaian dan pengusulan pihak pemenang. Namun saksi Yusman Pasaribu selaku Direktur Utama PT. Astrasea Pasirindo hingga pukul 15:00 WIB juga tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik dengan alasan belum menerima surat panggilan saksi.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Ekspor Indonesia (PT ASEI) pada pukul 09:00 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ALH yang merupakan Direktur Utama PT. KKB," kata Untung kepada Wartawan, Selasa (7/5) di gedung Kejaksaan Agung.

Dijelaskannya lagi pada pukul 10:00 WIB diperiksa saksi Herwandi mantan Kacab BCA Wahid Hasyim, pada pokoknya Herwandi ditanyai tentang pengeluaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN), atas permohonan PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) yang dijamin oleh PT. ASEI termasuk masalah perbedaan dokumen dengan keadaan fisik di lapangan.

Untuk PT ASEI, dalam perkembangan penyidikan, selain telah memeriksa kurang lebih 10 saksi juga telah terjadi pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp. 3,9 miliar pada tanggl 12 April 2013.

Sebagaimana diketahui bahwa kerugian negara dari kasus-kasus korupsi tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BRI
 
Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
 
Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
 
Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
 
Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]