Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Ditjen Pajak
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus SIDJP
Monday 30 Apr 2012 22:20:12

kantor Direktorat Jenderal Pajak (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Kali ini Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (Sesditjen) berinisial ASA yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah tetapkan satu tersangka lagi dalam kasus SIDJP dengan inisal ASA. Pada proyek tersebut ASA bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Toegarisman di Kejagung, Senin (30/4).

Penetapan tersangka ASA, berdasar dari Surat Perintah Penyidikan No 41 tanggal 24 April 2012. Hari ini tersangka juga sedang menjalani pemeriksaan perdana bersama lima orang saksi lainnya.

“Rencananya lima saksi akan diperiksan. Namun hingga saat ini hanya dua orang yang hadir yakni WN dan WA, yang berdasarkan keterangan penyidik perlu dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Adi menambahkan, sudah ada lima tersangka dalam kasus ini. Tersangka sebelumnya yaitu Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen yakni Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen, Pulung Sukarno,

Selain dua orang tersebut, Direktur PT Berca Hardaya Perkasa Lim Wendra Halingkar, dan mantan Direktur IT Ditjen Pajak, Riza Nurkarim, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Khusus pada Dirjen Pajak.

Berkas tersangka Bahar dan Pulung telah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara, berkas tersangka Lim dan Riza masih dalam penyidikan.

Dalam proyek dengan anggaran Rp 43,68 miliar tersebut, diduga sebagian barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan sebagian lainnya fiktif. Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara sekitar Rp14 miliar.(bhc/dng)


 
Berita Terkait Kasus Ditjen Pajak
 
5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
 
Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
 
Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
 
Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
 
Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]