Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BRI
Kejagung Tetap Memantau Penyidikan Kasus BRI
Wednesday 30 Jan 2013 16:59:28

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung tetap memantau proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Bank BRI Cabang khusus Jakarta yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, yang kerugian negaranya mencapai Rp 45 miliar.

Menurut Andhi Nirwanto (Jampidsus) di Kejagung, kasus tersebut ditangani wilayah, kita patut memberikan apresiasi, namun tetap kita monitor. Menurut Jampidsus, Kejagung belum memandang perlu untuk mensuvervisi penanganan kasus tersebut, karena sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan baik, dan suvervisi itu dilakukan jika dalam penangannan perkara ada kendala baik secara teknis maupun non teknis.

Untuk diketahui, kasus pembobolan Bank BRI Cabang khusus Jakarta Sudirman, dari 15 debitur yang diduga melakukan tindak pidana korupsi telah ada 3 debitur yang menjalani proses hukum.

Menurut Desy Meutia (Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat), membenarkan bahwa tim penyidik telah ada 3 debitur dari 15 debitur yaitu CV Asia Jaya (kredit tahun 2007) sebesar Rp 20 miliar, CV Bumi Sentoso (tahun 2008) sebesar Rp 20 miliar dan CV Trijaya sebesar Rp 5 miliar yang telah dilakukan penyidikan, keseluruhan dana yang dikucurkan BRI cabang Sudirman kepada 15 debitur Rp180 miliar.(sun/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus BRI
 
Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
 
Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
 
Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
 
Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]