Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bus TransJakarta
Kejagung Terus Didesak Periksa Jokowi Terkait Bus TransJakarta
Tuesday 24 Jun 2014 21:20:41

Demo Kasus dugaan skandal korupsi Bus TransJakarta di Kejaksaan Agung.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan Korupsi Bus TransJakarta berkarat terus bergulir dan menyeruak, setelah sebelumnya pada minggu lalu beredar adanya dugaan transkrip pembicaraan telphone antara Jaksa Agung Basrief Arief dengan Megawati Ketua Umum PDIP ke publik, hingga DPR RI Komisi III melakukan rapat kerja dengan Jaksa Agung Basrief pada Senin (23/6) kemarin, guna mengklarifikasi isu tersebut. Kali ini FORUM Mahasiswa Anti Korupsi (Formasi) menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi Transjakarta tahun anggaran 2013 dengan nilai proyek Rp1,5 triliun.

Sebab, dalam kasus ini sudah ada empat orang petinggi pemerintahan DKI Jakarta anak buah Jokowi yang berstatus tersangka.

Dalam orasinya di depan Kejagung, koordinator aksi M Rizki mengatakan, kasus ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat, mengapa Kejagung belum memeriksa Jokowi. Padahal, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono, yang sudah berstatus tersangka menyatakan, bahwa Jokowi mengetahui semua aturan dalam proyek pengadaan bus Tranjakarta tersebut.

“Udar sudah bersuara keras, bahwa Jokowi tahu proyek tersebut, kami menduga Jokowi mengorbankan bawahannya sehingga menjadi tersangka yang saat ini dijadikan kambing hitam,” kata Rizki.

Saat ini, kata Rizki, sudah tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk tidak segera memeriksa Jokowi.

“Kalau memang Kejagung merasa tidak sangup menangani kasus ini bisa diserahkan kepada KPK,” tandasnya.

Publik, lanjut Rizki, juga semakin bingung dengan munculnya isu ke permukaan publik, terkait dugaan transkrip pembicaraan antara Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengenai penundaan pemeriksaan terhadap Jokowi dalam kasus dugaan korupsi Transjakarta tersebut.

“Sebab itu, kami imbau Kejagung terhindar dari intervensi politik yang berusaha melindungi Jokowi,” tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini jaksa penyidik tengah mengagendakan pemeriksaan kepada empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta. Mereka adalah Marketing Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi dan Otomasi BPPT Robby Marlon Brando, Bendahara Penerimaan Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi, dan Otomasi BPPT Yulirsa Pramutama, Bendahara Pengeluaran Dishub Provinsi DKI Jakarta Eni Qurnaen dan Iwan Kuswandi.

Sebelumnya, diketahuipula, Kasus skandal korupsi Bus Transjakarta inii, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memeriksa Michael Bimo Putranto, Bimo yang dikabarkan adalah orang dekat dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), pemeriksaan Michael Bimo Putranto hanya dilakukan sekitar 30 menit oleh Kejagung pada, Jumat (23/5) lalu.

Sejauh ini, baru empat tersangka dijerat. Mereka adalah Bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta Setyo Tuhu.(aai/jurnas/bhc/sya)


 
Berita Terkait Bus TransJakarta
 
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
 
PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
 
Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
 
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
 
Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]