Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Ditjen Pajak
Kejagung Tahan Dua Pejabat Ditjen Pajak
Friday 09 Dec 2011 23:19:49

Gedung bundar Kejagung mulai menggeliat dengan mulai dilakukan pemeriksaan kasus-kasus korupsi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mereka ini adalah Bahar dan Pulung Sukarno yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem informasi manajemen di instansinya tersebut.

Kedua tersangka ditahan di dua tempat terpisah. Untuk tersangka Bahar ditahan Rutan Salemba dan Pulung di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Keduanya ditahan setelah terlebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (9/12).

Dalam kasus tersebut, keduanya berperan yang menyebabkan kerugian negara Rp 12 ,iliar. Bahar merupakan Ketua Panitia pengadaan sistem informasi manajemen. Sementara Pulung Sukarno adalah pejabat pembuat komitmen, ditahan di Kejari Jakarta Selatan.

“Benar, kedua ditahan sebelum salat Jumat. Mereka ditahan selama 20 hari dan masih bisa diperpanjang lagi untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan untuk pentingan penyidikan,” jelas Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan.

Perkara pengadaan sistem informasi dirjen pajak, merupakan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pengadaan tahun 2006 senilai kurang lebih Rp 43 miliar. Proyek yang berlangsung pada 2006 ini, diduga merugikan negara Rp 12 miliar. Atas perbuatannya tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Ditjen Pajak
 
5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
 
Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
 
Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
 
Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
 
Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]