Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Ditjen Pajak
Kejagung Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus SIDJP
Friday 06 Jul 2012 20:58:31

Kanor Kejaksaan Agung RI (Foto: Ist)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka baru kasus korupsi Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP). Namun pihak penyidik masih belum mau mengungkapkan siapa tersangka baru itu.

“Penyidik bilang ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini. Kita tunggu saja, untuk siapa-siapanya saya belum jelas,” ujar Jaksa Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto di gedung Kejagung, Jumat (6/7).

Saat ditanya apa tersangka baru dalam kasus SIDJP ini adalah Pimpinan PT Berca Group yakni Murdaya Poo, Andhi menjelaskan status Murdaya hingga saat ini masih sebagai saksi karena dia pemilik perusahaan tersebut.

“Untuk Murdaya Widyawimarta Poo sudah diperiksa pada 11 April lalu. Statusnya hanya sebagai saksi,” tegasnya.

Ditempat bersamaan, Direktur Penyidikan (Dirdik) Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkuow, menjelaskan, dalam keterangannya Murdaya mengatakan tidak mengetahui proyek lelang SIDJP.

“Dia (Murdaya) bilang tidak tahu masalah lelang tersebut. Dia menyerahkan semua sama Liem (Direktur PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar). Liem sendiri sudah kita tetapkan sebagai tersangka” kata Arnould.(bhc/dit)


 
Berita Terkait Kasus Ditjen Pajak
 
• 5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
 
• Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
 
• Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
 
• Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
 
• Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]