Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Ditjen Pajak
Kejagung Perpanjang Penahanan Dhana Widyatmika
Wednesday 21 Mar 2012 22:30:42

Tim penyidik Kejagung memperpanjang masa penahanan tersangka Dhana Widyatmika (Foto: Matanews.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Masa penahanan bagi pegawai nonaktif Ditjen Pajak Kemenkeu ini, diperpanjang selama 40 hari tang terhinhiting 22 Maret-30 April mendatang.

"Penahananya perpanjang selama 40 hari yang berlaku mulai 22 Maret hingga 30 April mendatang. Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan tim penyidik, karena masa penahanan pertama bagi tersangka DW hampir selesai,” kata Kapuspenkum Kejagung, Adi Togarisman kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/3).

Menurut dia, langkah hokum ini diambil untuk memperlancar penyidikan yang mulai memasuki menelusuri alat-alat bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap tersangka Dhana. Hingga saat ini, tim penyidik berhasil menyita Rp18,4 miliar harta milik tersangka Dhana Widyatmika. Kemungkinan adanya harta lain, masih terus ditelusuri penyidik.

Total harta tersebut berasal dari penyitaan 17 mobil jenis truk dengan nilai Rp 1,6 miliar, logam mulia seberat 1,1 kilogram senilai Rp 294 juta, jam Rolex dengan nilai Rp 103 juta dan uang sebesar Rp 11 miliar yang tersimpan di lembaga jasa keuangan.

Tim penyidik juga menyita uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 270 juta, mata uang dinar senilai Rp 7 juta, mata uang riyal senilai Rp 1,3 juta, dan investasi pihak ketiga senilai Rp 4,5 miliar. "harta lainnya masih terus kami kembangkan dalam penyidikan," kata Adi.

Namun, ungkap Togarisman, harta tersebut belum termasuk sembilan bidang tanah milik Dhana yang berada di Jakarta. Nilainya pun belum dapat dipastikan. "Kalau tanahnya masih dalam proses penyitaan. Belum dikalkulasi berapa total nilainya," imbuh dia.

Sebagaimana diberitakan, Kejakgung telah menetapkan status tersangka bagi Dhana Widyatmika dalam dugaan kasus korupsi dan pencucian uang. Dhana yang diketahui merupakan PNS Ditjen Pajak golongan III-C itu, memiliki harta kekayaan yang fantastis.

Tersangka ini sendiri sejak 12 Januari 2012 lalu, diperbantukan sebagai staf Bagian Tata Usaha Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakata untuk Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan. Gaji yang diperolehnya setiap bulan sekitar Rp 5 juta. Namun, PPATK menemukan harta kekayaannya mencapai puluhan miliar rupiah.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Ditjen Pajak
 
5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
 
Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
 
Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
 
Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
 
Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]