Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBI
Kejagung Perintahkan Kajati Usut Hotel Joko Tjandra
Friday 07 Oct 2011 17:08:14

Joko Soegiarto Tjandra (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabar terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra membangun hotel mewah di Bali, mengusik Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, pelaku tindak pidana korupsi itu, diketahui buron dan masih bersembunyi di Singapura sejak beberapa tahun lalu.

Atas informasi pembangunan hotel tersebut, Kejagung memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali AF Darmawan untuk mangusutnya dan melacak keberadaan sang buron tersebut. “Kejagung telah perintah Kajati Bali AF Darmawan untuk mengecek kebenaran informasi pembangunan hotel tersebut,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/10).

Jika hotel itu benar dibangun Joko Tandra, lanjut dia, kejaksaan segera mengambil langkah tegas. Bahkan, akan mempercepat penangkapan terhadap buron yang bersembunyi di Singapura itu. "Jika memang benar atas nama yang bersangkutan dan berada atau pernah ada di Bali selama buron, kami akan tangkap secepatnya," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang lebih banyak gagalnya ketimbang berhasil memulangkan koruptor.

Sebelumnya, Mabes Polri dan Polda Bali telah membentuk tim gabungan, guna menyelidiki kasus tersebut. Meski kasus yang menjerat Joko Tjandra ditangani Kejagung, Polri merasa harus turun tangan, mengingat namanya masuk dalam DPO Interpol.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai buronan kelas kakap Joko Soegiarto Tjandra yang dilaporkan membangun hotel mewah bernama Hotel Mulia Resort di Pantai Geger, Bali. Pembangunan itu mendapat protes dari masyarakat yang tergabung dalam Elemen Masyarakat Anti Korupsi Bali dengan mendatangi Gedung DPRD Bali.

Informasi bahwa Joko Tjandra membangun hotel mewah di Bali datang dari Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya, pada 30 September 2011. Kepastian informasi itu didapatnya, setelah Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali Wayan Disel Astawa dan Arjaya menggelar sidak ke lokasi pembangunan hotel pada 29 September 2011.

Arjaya mengungkapkan Hotel Mulia dibangun buronan. Dia membangun Hotel Mulia seluas 26 hektar di Desaa Peminge, Sawangan, Kuta Selatan. Hotel milik buronan yang kabur ke Singapura itu dibangun PT. Mulia Graha Tata Lestari. Hotel Mulia telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 44 Tahun 2011 yang dikeluarkan Pemkab Badung pada 29 Maret 2011. Saat disidak, diketahui ratusan pekerja masih melakukan proses pembangunan hotel tersebut.

Tangkap Buronan
Dalam kesempatan berbeda, Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya berhasil menangkap buron kasus korupsi atas nama Deni Kurniawan. Tersangka ditangkap pada Kamis (6/01) pukul 23.00 WIB, di dekat rumahnya di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ia pun langsung dimasukan ke dalam Rutan Kejagung sebagai tahanan titipan.

Menurutnya, Deni merupakan tersangka dalam perkara penggunaan fasilitas kredit Rp 226 miliar dari PT BRI Syariah Cabang Serang Banten kepada PT Nagari Jaya sentosa dan PT Javana Artha Buana. Akibatnya, negara merugi Rp 212 miliar berdasarkan audit BPKP. Kredit ini digunakan untuk pembangunan pasar tradisional di Bantar Gebang Bekasi, pembangunan Plaza Nagari Pakubuwono, dan pembangunan Alea Cilandak Town House.

"Untuk selanjutnya, tersangka Deni akan kami serahkan kepada Kejari Serang untuk segera diadili. Berkas perkaranya sendiri, sudah dinyatakan lengkap dan secepatnya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," jelas Noor.

Dalam kasus tersebut, penyidik Pidsus sudah menetapkan empat tersangka, yakni Asri Uliya (mantan pimpinan Cabang BRI Syariah Serang, Banten), Amir Abdullah (Dirut PT Nagari Jaya Sentosa/NJS), M Sugirus (Direktur PT Javana Artha Buana dan Komut PT NJS), dan Dedih Wijaya (Karyawan BRI Cilegon). Mereka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo KUHP.(mic/tnc/bie)


 
Berita Terkait Kasus BLBI
 
Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
 
Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
 
Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
 
Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
 
Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]