Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Teroris
Kejagung Pastikan 7 Terdakwa Kasus Mako Brimob di Sidangkan di PN Jaktim
2020-06-19 06:00:52

Kasipidum Kejari Jaktim Ahmad Fuady, SH, MH.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI cek persiapan tempat sidang kasus teroris yang terjadi di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Kasubdit Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Kejagung memastikan sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kasipidum Kejari Jaktim) menyampaikan, rencananya 7 orang kasus kerusuhan di Mako Brimob akan disidangkan di PN Jaktim.

"Hari ini baru dilimpahkan 7 perkara Mako Brimob, kita persiapan saja ruang sidang. Itu Kasubdit dari Direktorat Teroris Kejaksaan Agung itu Pak Mukhlis dan Pak Teguh," ujar Ahmad Fuady SH MH, Kamis (18/6).

Ia melanjutkan, kedatangan Kasubdit tersebut juga memastikan ruang tahanan yang hendak digunakan untuk persidangan teroris itu terkait Mako Brimob.

Jika persidangan dilaksanakan di PN Jaktim, diutarakan Kasipidum untuk pengamanan akan dijaga ketat oleh personil Detasemen Khusus (Densus).

"Pengamanan nanti tentu dari Densus-lah. Enggak itu tadi hanya persiapan saja ruang sidang ruang tahanan seperti itu," ungkapnya.

Saat ini, Fuady tengah menanti penetapan dari majelis hakim. Diketahui, 7 terdakwa kasus teroris Mako Brimob Depok tersebut kini berada dirutan khusus untuk disidangan.

Kemudian, Kasipidum yang tengah mendampingi Kasubdit itu lantas menyampaikan setelah memiliki ketetapan dari majelis hakim para terdakwa segera disidangkan.

"Ya kita tunggu penetapanlah itu dari hakim kapan waktu sidangnya. 7 perkara, (ditahan) ada di beberapa rutan. Ya nanti sidangnya di ruang utama," kata dia lagi.

Sementara, dalam kunjungan personil dari Kejagung itu turut didampingi oleh Marten Teny Pietersz selaku Panitera PN Jaktim dan Bambang Sirajuddin selaku Panitera Muda Pidana.

Menurut Marten, kedatangan pihak dari Kejaksaan Agung itu tak lain untuk memastikan ruang sidang. Kedatangan Mukhlis dan Teguh yakni mempersiapkan proses persidangan perkara terorisme Mako Brimob.

"Coba lihat kondisi ruang teroris," singkatnya.(bh/dd)


 
Berita Terkait Teroris
 
Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]