Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Anand Krishna
Kejagung Masih Terus Buru Anand Krishna
Friday 08 Feb 2013 21:08:24

Anand Krishna.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satgas Kejaksaan Agung masih mencari keberadaan tokoh lintas agama, Anand Krishna, yang didakwa telah mencabuli anak muridnya, Tara Pradipta Laksmi.

Anand buron sejak dua bulan lalu dan sesuai Informasi bahwa terpidana kasus pelecehan seksual tersebut menetap di Bali, namun hingga kini belum berhasil ditangkap.

"Tetap akan kita tangkap, kita masih melakukan pencarian, baik melalui kepolisian atau oleh kejaksaan sendiri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan kepada para wartawan, Jumat (8/2).

Terpidana 2,5 tahun itu bisa pergi kemana saja karena selama ini belum ditahan. "Bukan karena kita lalai, karena memang tak ditahan. Jadi dia bebas berkeliaran," imbuh Mahfud.

Anand Krishna masuk daftar pencarian atau DPO sejak akhir Desember 2012, setelah 3 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Panggilan dilayangkan kejaksaan setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. Kajari Jakarta Selatan Masyhudi kala itu menyebutkan, pemanggilan dilayangkan ke alamat Anand di Sunter Jakarta Utara.

Anand lewat putranya, Prashant Gangtani menyebut eksekusi yang akan dijalankan kejaksaan bertentangan dengan hukum karena Pasal 197 (1) ayat d, h, e, dan f, tak terpenuhi. Disebutkan pula, ayahnya tak kabur tapi berada di padepokannya di Desa Tegalantang Kabupaten Ginanyar, Bali.

Meski mengaku di Bali, Anand diduga kuat hidup berpindah-pindah agar tak tertangkap aparat. Setelah mendengarkan keterangan 16 saksi fakta dan 5 saksi ahli, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Aelbertina Ho, membebaskan Anand karena menilai keterangan saksi korban tak kuat sebab bisa dipatahkan oleh keterangan saksi Maya Safira dan terdakwa. Putusan ini kemudian dilawan jaksa dengan mengajukan kasasi dimana putusan kemudian berbalik menjadi bersalah dan dihukum 2,5 tahun.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Anand Krishna
 
Eksekusi Anand Krishna Dinilai Batal Demi Hukum
 
Anand Krishna dan Dukungan Bagi Kebebasannya
 
Anand Krishna Jalani Hukuman di LP Cipinang
 
Anand Krishna Akhirnya Ditangkap
 
Kejagung Masih Terus Buru Anand Krishna
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]