Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Kejagung Kembali Menangkap Tiga DPO
Wednesday 07 Nov 2012 18:58:34

Kejaksaan Agung RI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Intelijen Kejaksaan Agung hari ini (1/11) berhasil menangkap tiga orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga orang tersebut adalah Buyung Harjana Hamna dari DPO Kejati Yogyakarta, Pudjo Edi Triono dari DPO Kejati Yogyakarta, dan Abdul Hamid Rahim dari DPO Kejati Makassar.

Buyung Harjana Hamna yang merupakan seorang wiraswasta dan advokat ini ditangkap atas kasus penipuan pulsa yang dilakukannya pada tahun 2009. Aksi penipuannya ini menyebabkan kerugian hingga lebih dari Rp 1 milyar. Buyung ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan putusan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 533 K /Pid/2011 ia dijatuhi hukuman tahanan 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, selain itu diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 milyar.

Pudjo Edi Triono ditangkap di Condong Catur, Sleman, Yogyakarta. Pudjo adalah seorang direktur di Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Metaram yang menjadi tersangka atas kasus pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Yogyakarta pada tahun 2003, 2004, dan 2005.

Penangkapan Abdul Hamid Rahim terkait dengan kasus korupsi pada proyek pembebasan tanah untuk lokasi pembangunan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) di Makassar pada tahun 2005. Tindak korupsi yang dilakukannya menyebabkan kerugian uang negara hingga Rp 3,4 milyar.

Abdul ditangkap di sebuah peternakan kambing di Jalan Adipura, Makassar. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2550 K /Pid.Sus/2010 Pensiunan PNS ini dijatuhi hukuman kurungan selama 4 tahun penjara, denda sebanyak Rp 200 juta, dan kewajiban untuk mengganti uang sebesar Rp 2,5 milyar.(kjs/bhc/rby).


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]