Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pencucian uang
Kejagung Bentuk Timsus Penanganan Kasus Pencucian Uang
Monday 08 Aug 2011 19:19:21

Jampidsus Kejagung Andhi Nirwanto (Foto: BeritaHUKUM/RIZ)
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus untuk menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundring). Tim yang diberi nama Satuan Khusus ini beranggotakan 121 orang dan di bawah langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Jampidsus Andhi Nirwanto kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (8/8), satu baru ini tetap merupakan bagian dari tim jaksa tindak pidana khusus (Pidsus), namun, lebih di arahkan menangani kasus dugaan pencucuian yang merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

Andhi Nirwanto menjelaskan, bagian baru ini untuk merespons atas disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini juga untuk menindaklanjuti banyaknya laporan yang masuk dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) atas kasus tindak pidana pencucian uang.

Mengenai target ke depan dalam pembentukan tim itu, Andhi enggan menuturkannya. "Tidak ada target yang dicanangkan, yang penting maksimal saja. Ini bagian dari tugas Pidsus dalam menangani kasus dugaan korupsi yang berawal dari dugaan pencucian uang,” tutur dia.(mic/bie)


 
Berita Terkait Pencucian uang
 
• Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
 
• Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
 
• Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
 
• Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
 
• Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]