Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Kejagung Belum Kabulkan Penangguhan Tersangka Kasus Chevron
Thursday 11 Oct 2012 21:08:15

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung belum mengabulkan permohonan penangguhan tersangka kasus Chevron dengan jaminan orang dan jaminan uang. Hal ini dikarenakan masih perlu adanya penanganan terhadap para tersangka.

"Penyidik belum bisa mengabulkan penangguhan atas tersangka kasus Chevron, karena dianggap masih perlu penanganan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, di Jakarta, Kamis (11/10).

Menurut Andhi, sebelumnya Chevron sudah mengirimkan surat penangguhan terhadap tersangka. Namun masih belum bisa dikabulkan.

Kuasa Hukum Chevron Todung Mulya Lubis pun sempat mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) guna meminta penangguhan tahanan terhadap para tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.

Menurut Todung, dirinya datang ke sini untuk meminta kepada Kejaksaan Agung soal permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus bioremediasi yg sudah ditahan. Todung menegaskan, pihaknya sangat berharap Kejaksaan akan mengabulkan permohonan penangguhan tahanan tersebut.

Kejaksaan Agung telah menahan enam orang tersangka kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia usai menjalani pemeriksaan. Penahanan keenam tersangka ini karena para penyidik sudah yakin atas bukti-bukti yang sudah dimiliki.

Ketujuh tersangka kasus Chevron diantaranya, Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kab. Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT. Green Planet Indonesia, Herlan, Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja, dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.(dry/ipb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]