Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Kejagung Akan Evaluasi Pengamanan Eksekusi Terpidana
Friday 14 Dec 2012 21:58:43

Basrief Arief saat ditanyai para wartawan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejagung akan segera evaluasi perihal pengamanan eksekusi terpidana. Ini menyangkut perihal terhalangnya eksekusi yang dilakukan Kejagung terhadap Bupati Kepulauan Aru nonaktif Theddy Tengko.

Menurut Basrief, menyinggung soal eksekusi yang dihalangi oleh para pendukung Theddy, sebenarnya pihaknya telah melakukan antisipasi. Antisipasinya dengan meminta PAM juga untuk mengamankan. "Selain itu, kemarin kan ada laporan dan bantuan pengamanan dari pihak kepolisian di daerah Tangerang," ujar Basrief Arief di Kejagung, Jumat (14/12).

Basrief menambahkan, sesampainya di bandara, pihaknya sudah melihat kondisi dan situasi yang akan terjadi. Jumlah mereka memang lebih banyak dibandingkan dengan jumlah PAM dan anggota Polisi. "Ini yang sedikit membuat kericuhan dalam eksekusi Theddy Tengko," kata Basrief.

Menurutnya, kejadian Ini merupakan pelajaran yang sangat baik. Untuk kedepannya, aparat akan segara mengevaluasi perihal eksekusi pengamanan terpidana. Eksekusi ini sebenarnya sudah sesuai dengan prosedur hukum, dimana pelaksanaannya menurut ketentuan. "Namun kita akan tetap evaluasi kembali," kata Basrief.

Sebelumnya, eksekusi Kejagung terhadap Bupati Kepulauan Aru nonaktif Theddy Tengko ke Ambon Maluku sempat dihalangi oleh para pendukung Theddy, Rabu (12/12), di Bandara Soekarno Hatta. Kejagung membawa Theedy ke Bandara Soetta untuk diterbangkan ke Dobo, Kepulauan Aru, Maluku. Di bandara ada sekitar 50 pendukung Theddy yang menghalangi eksekusi tersebut.

Theddy merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Maluku atas kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar. Theddy ditangkap Satgas Kejagung di Hotel Menteng, Jakarta Selatan, Rabu (12/12).(dry/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]