Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Kejagung, Tersangka Kasus Chevron Minta Tunda Pemeriksaan
Thursday 26 Apr 2012 22:45:19

Logo Chevron (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Salah satu tersangka proyek fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Alextiat Tirtawidjaja meminta pemeriksaan terhadap dirinya ditunda. Ia beralasan suaminya sedang sakit.

“Suami beliau sedang sakit dan dirawat di Amerika dan butuh perawatan hingga enam bulan ke depan. Jadi dia (Alextiat) harus menunggu proses perawatan terlebih dahulu. Dia sudah berkirim surat dari Dokter yang merawat suaminya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (26/4).

Ia menyatakan, Alextiat siap untuk hadir dan memberikan keterangan mengenai proyek fiktif tersebut. Namun Adi belum mengetahui kapan tersangka akan hadir di Kejagung. “Dia sudah nyatakan siap diperiksa. Tapi kapan jadwalnya, kami belum tahu. Karena masih menunggu proses perawatan terhadap suaminya selama enam bulan atau sebelum itu,” jelasnya.

Adi juga mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas sampel atau contoh tanah yang diambil dari lokasi yang selama ini menjadi objek perkara. Selain mengambil sampel, pihak kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

“Hari ini kami periksa 3 orang saksi dengan inisial KS, MA, dan R yang semuanya dari CPI. Pemeriksaan dilakukan di Riau sejak tanggal 23 kemarin dan dijadwalkan sampai besok 27 April. Target yang akan dicapai yaitu memeriksa 5 org saksi,” terangnya.

Seperti diketahui Kasus proyek fiktif remediasi ini bermula dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan PT Chevron. Pada perjanjian tersebut juga ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan remediasi (cost recovery). Sedangkan anggaran untuk proyek remediasi atau cost recovery sudah dicairkan BP Migas sebesar US$ 23 juta atau sekitar Rp 200 miliar.

Kegiatan remediasi yang seharusnya dilakukan selama perjanjian berlangsung, ternyata tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron, yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.

Sejauh ini, dari kasus tersebut sudah ditetapkan tujuh orang Tersangka, yaitu Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), yang keduanya merupakan unit usaha Chevron yakni Endah Rumbiyanti, dan Sumigita Jaya.

Team Leader SLN –Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia Herlan.(bhc/dng)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]