Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
PLN
Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
2019-08-08 21:17:30

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono S.E (Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono S.E berencana melaporkan Direksi Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Bareskrim Mabes Polri terkait insiden padamnya listrik pada Minggu (4/8) lalu. Arief menilai pemadaman listrik disebabkan oleh ketidakhati-hatian pihak PT PLN (Persero).

Arief sempat mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (7/8). Namun saat ditanya, Arief hanya berkata sedang main dan berkunjung.

Arief yang hari Kamis ini kembali dikonfirmasi soal kedatangannya ke kantor Bareskrim, mengaku telah melakukan konsultasi ke Bareskrim Mabes Polri. Dirinya mempertanyakan ke Polisi apakah insiden padamnya listrik atau dikenal dengan istilah Black Out itu dapat berujung pada tindak pidana seperti berakibat kerugian kekacauan ekonomi dan korban jiwa akibat kebakaran.

Karena mendapat lampu hijau dari hasil konsultasi ke Bareskrim tersebut, maka itulah kami berencana membuat Laporan pekan depan terkait pemadaman listrik tersebut, ungkap Poyuono.

"Kemarin FSP BUMN Bersatu ke Bareskrim konsultasi, dimana Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan membuat laporan terkait pemadaman listrik PLN. Kita sedang konsultasi apakah itu bisa masuk dalam ranah tindak pidana atau tidak," paparnya

Terjadi matinya listrik di sekitar setengah pulau Jawa yang menyebabkan kerugian, kekacauan dan bencana ekonomi dan menelan jiwa bahwa PLN tidak bertanggung jawab dan teledor, sehingga bisa terjadi pemadaman listrik selama berjam-jam. Dia juga menduga terdapat unsur kesengajaan dalam pemadaman listrik itu.

Dan berdasarkan masukan dari kawan-kawan di PLN, tidak mungkin jika beberapa pembangkit dan transmisi dapat rusak secara berbarengan waktunya.

"Masa dalam waktu bersamaan 7 turbine pembangkit di Suralaya, satu turbin pembangkit di Cilegon, sistem transmisi di Ungaran dan Pemalang bisa bersamaan rusaknya, secara teknikal manapun tidak mungkin terjadi, dan masa enggak ada emergency procedure-nya," ujarnya.

Arief menilai tidak cukup jika hanya melakukan gugatan perdata insiden pemadaman listrik masal tersebut. Maka itu Tim Hukum FSP BUMN Bersatu saat ini pihaknya tengah mengkaji potensi untuk melakukan laporan secara pidana.

"Korporasi PLN dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah para Direksi PLN, maka itu kita akan melaporkan Direksi PLN ke Polisi. Jadi bukan hanya yang dilakukan teman-teman LSM mengugat melalui unsur perdata, tapi kita akan kaji di unsur pidana," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait PLN
 
Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
 
Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
 
Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
 
Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
 
Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]