Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Kedua Pasangan Capres dan Cawapres Indonesia 2019 Mengikuti Deklarasi Kampanye Damai
2018-09-23 13:08:18

Pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat acara deklarasi kampanye damai.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Acara deklarasi kampanye damai diikuti oleh kedua pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno serta seluruh tim kampanye dan pimpinan partai pendukung di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (23/9.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman resmi membuka masa kampanye untuk pemilihan umum serentak 2019. Masa kampanye akan berlangsung hingga 13 April 2019.

"KPU RI menyatakan dimulainya kampanye damai pemilu serentak tahun 2019," ujar Arief di lokasi, Minggu (23/9).

Dalam pidato pembukaan, Arief meminta seluruh tim pasangan capres dan cawapres memanfaatkan masa kampanye untuk mengenalkan visi-visi, program atau citra diri masing-masing calon kepada pemilih.

Menurut Arief, masa kampanye seharusnya menjadi ajang pendidikan politik kepada pemilih. Dengan harapkan tingkat partisipasi pemilih dalam pemungutan suara dapat meningkat.

Selain itu, tim kampanye diminta memanfaatkan masa kampanye dengan damai dan tertib, menghindari politisasi suku, agama dan ras, serta saling menghujat.

Butir deklarasi kampanye damai adalah, pertama, mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kedua, melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi SARA, dan politik uang.

Selanjutnya, melaksanakan kampanye berdasarkan peraturan perundangan undangan yang berlaku.

Setelah pengucapan ikrar deklarasi kampanye damai Pemilu 2019, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga melepaskan burung merpati.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti kampanye damai.(bh/as)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]