Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KSPI
Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
2020-09-07 11:26:54

Aksi damai KSPI beberapa waktu lalu.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal setuju dialog menjadi jalur yang ditempuh dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Upaya ini yang sejak awal ditempuh KSPI. Hingga saat ini, duduk bersama untuk berdiskusi membahas RUU Ciptaker, baik bersama DPR maupun pemerintah, masih terus dilakukan.

"Posisi terakhir adalah kami akan berdiskusi dengan DPR karena proses politiknya sudah jalan, dan wakil ketua DPR dan ketua Panja Baleg mengusulkan tim bersama antara DPR dan serikat kerja bahkan lebih detail lagi dengan bentuk tim perumus untuk membuat DIM (daftar inventarisir masalah)," ujar Iqbal.

Bersama serikat buruh lainnya, kata Iqbal, mereka telah membuat draf sebagai revisi terhadap draf RUU Ciptaker yang diajukan pemerintah kepada DPR.

Draf inilah yang bakal dimatangkan bersama Panja RUU Cipta Kerja DPR, melalui tim perumus yang telah disepakati bersama.

Sebelumnya, ada tiga konfederasi besar dan 32 serikat pekerja yang tergabung dalam tim perumus. Selain KSPI, dua konfederasi besar lainnya yakni KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai dan Andi Gani Nena Wea.

Tim perumus ini telah selesai bekerja pada 20 dan 21 Agustus lalu.

Iqbal menegaskan, sikapnya terhadap RUU Ciptaker merupakan bentuk kecintaannya terhadap Indonesia.

"Saya dan Andi Gani (Presiden KSPSI), kami cinta republik ini. Selain menjaga dan melindungi para buruh dari kaum buruh yang serakah, kami juga mendukung kawan lain aktivis lingkungan, mahasiswa, masyarakat adat yang sedang berjuang," tandas Iqbal.(bh/mos)


 
Berita Terkait KSPI
 
Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
 
Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
 
Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
 
KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
 
Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]