Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencemaran Nama Baik
Kecewa Dituduh Menggelapkan Dana, Harbiansyah Tempuh Jalur Hukum
Friday 29 Mar 2013 15:03:06

Harbiansyah Hanafiah, Wakil Ketua Badan Tim Nasional (BTN).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kisruh antara Harbiansyah Hanafiah, Wakil Ketua Badan Tim Nasional (BTN) dengan Ketua BTN Isran Noor rupanya akan berbuntut panjang menuju kejalur hukum. Merasa dirinya kecewa sudah dicemarkan nama baiknya dengan tuduhan menggelapkan dana Timnas membuat Harbiansyah berfikir untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.

Seperti yang dikabarkan baik media nasional maupun lokal beberapa hari lalu, Bos Persisam Putra Samarinda, Isran Noor sempat mengatakan bahwa Harbiansyah telah menggelapkan dana Timnas sebesar Rp 2 miliar.

"Saya sudah berusaha sabar, karena pertimbangan dia juga masih sahabat saya sudah cukup lama, tapi faktanya jadi begini, saya kecewa jadi mau atau tidak mau saya akan melakukan upaya hukum atas pencemaran nama baik," ujar Harbiansyah saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (29/3).

"Saya sudah melakukan konsultasi hukum dengan pengacara di Jakarta agar semuanya menjadi jelas dan gamplang di mata masyarakat," katanya.

Menurut Harbiansyah, dirinya sampai sekarang belum bisa menghubungi Isran Noor untuk menjelaskan polemik tersebut, namun dia (Isran Noor) sampai saat ini masih belum ada kabar sama sekali.

"Saya sudah coba telepon ataupun SMS kepada Pak Isran, seperti janji saya untuk mengembalikan duit pinjamannya yang katanya Rp 2 miliar itu hari Selasa (26/3) tetapi tidak ada respon. Justru yang beredar kabar saya ingkar janji," jelas Harbiansyah.

Harbiansyah juga menegaskan bahwa uang pinjaman dari Ketua BTN jumlahnya pun bukan Rp 2 miliar, melainkan 200.000 Dollar Singapore (SGD) yang jika dikonversikan ke rupiah jumlahnya sekitar Rp 1,5 Miliar.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]