Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
PT KAI
Kecelakaan Kereta KRL Jakarta - Bogor, Ditabrak dari Belakang
Wednesday 23 Sep 2015 22:08:22

Tampak kerusakan yang terjadi akibat tabrakan Kereta Api Listrik, Rabu (23/9).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Telah terjadi kecelakaan tabrakan kereta pada pukul 15.25 Wib, Insiden ini bermula ketika kereta api berhenti di stasiun Juanda ditabrak oleh kereta yang melaju kearah yang sama dari arah Jakarta menuju Bogor. Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta Kota – Bogor ditabrak dengan rangkaian KRL rute sama di Peron Juanda, Jakarta Pusat.

Di lokasi kejadian, pada jam 15.45 WIB sudah dilakukan evakuasi boleh Tim Palang Merah Indonesia (PMI) bekerjasama dengan tim Puskesmas Sawah Besar, Jakarta Pusat, juga dari pihak PT.KCJ Commuterline, Basarnas serta dengan beberapa orang personil militer.

"Kejadian ini bermula diseruduk dari belakang jalur 2 (dua) tujuan Bogor. Kereta nomor 1156 yang nabrak, sedangkan nomor 1154 yang tertabrak," ujar Adli Hakim, selaku Humas KCJ menjelaskan, Rabu (23/9).

"Tidak ada korban jiwa, hentakan yang terjadi kecil." Imbuhnya.

Korban sejauh ini ada yang dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto, sejumlah 13 orang, dan R.S Husada 23 orang, dan R.S Tarakan 3 orang. Sedangkan korban pulang 15 orang. Nampaknya korban yang mengalami luka agak serius adalah masinis-nya yakni bernama Roby.G.

Ada terpampang sebanyak 42 korban berdasarkan data dari PT. KCJ. "Insiden ini masih dalam proses penyidikan sejauh ini. Dari pihak Commuter belom mengkonfirmasi perihal penyebab insiden yang terjadi," jelasnya.

Selanjutnya, kisaran pukul 17.55 Wib telah tiba petugas yang membawa peralatan las, dongkrak, martil guna memotong gerbong kereta, untuk memindahkan kereta yang tubrukan itu dari Jalur 2.

Nampak dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi, turut Kombespol Hendro Pandowo selaku Kapolres Jakarta Pusat, dan satuan aparat kepolisian yang juga membantu kelancaran evakuasi serta melakukan penyidikan perihal insiden kecelakaan yang terjadi.

Sementara waktu, jalur kereta Manggarai ke Kota dan Kota Ke Manggara ditutup, sedangkan jalur Manggarai - Bogor , dan Manggarai - Bekasi tetap berjalan seperti biasanya. "Untuk penyebabnya, kami masih menunggu hasil dari pihak KNKT," tutup Adli.(bh/mnd)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]