Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Didepan Istana Negara
Kecam Pengibaran Bendera HTI, Gerakan Jaga Indonesia Kibarkan Ribuan Merah Putih
2018-12-22 09:37:59

Aksi pengibaran ribuan bendera merah putih oleh Gerakan Jaga Indonesia (GJI) di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/12).(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indikasi terhadap sejumlah pihak yang menggelorakan Khilafah Islamiyah seperti yang diusung oleh organisasi yang telah dibubarkan pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), terus mendapat kecaman. Salah satunya ialah dari Gerakan Jaga Indonesia (GJI).

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina GJI Haidar Alwi saat menggelar aksi pengibaran ribuan bendera merah putih di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/12).

"Kami tegaskan bahwa HTI bukanlah agama melainkan hama yang sangat berbahaya. Untuk itu kami menyatakan siap jiwa dan raga bersama pemerintah Indonesia yang sah melawan gerakan intoleransi, radikalisme sampai terorisme serta upaya mengubah NKRI menjadi Khilafah Islamiyah," kata Haidar.

Sementara, Ketua Umum GJI, Boedi Djarot, menegaskan bahwa Pancasila merupakan acuan bagi tiap warga negara dalam merawat kebhinekaan berdasarkan keberagaman. "Dengan ideologi ini kita bisa merawat perbedaan dan keragaman sebagai warna-warni indah yang menghiasi muka bumi," ucap dia.

Boedi juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengibarkan bendera merah putih di berbagai lokasi sebagai bentuk kecintaan terhadap nusa dan bangsa serta sebagai upaya perlawanan terhadap pihak-pihak yang hendak merusak persatuan dan kesatuan bangsa. "Mari kita kibarkan bendera merah putih di rumah dan di kendaraan. Pancasila yes, khilafah no," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Humas GJI Novy Viky Akihary, menyebutkan Reuni 212 mempertontonkan lemahnya rasa kebangsaan dan patriotisme. "Ditandai tenggelamnya bendera merah putih dibanding bendera HTI atau Ar-rayyah," ujar Novy.(bh/mos)


 
Berita Terkait Demo Didepan Istana Negara
 
Kecam Pengibaran Bendera HTI, Gerakan Jaga Indonesia Kibarkan Ribuan Merah Putih
 
Tuntut Ekonomi dan Demokrasi, Aliansi Mahasiswa UMJ Aksi Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
 
Buruh dan Mahasiswa Bersatu; KSPI Desak Mahasiswa yang Ditangkap Segera Dibebaskan
 
Demo Mahasiswa di Depan Istana Berakhir Ricuh, 9 Orang Diamankan
 
Usai Demo Menagih Janji Manis Jokowi - JK, BEM SI Shalat Magrib Berjamaah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]