Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pembunuhan
Kebiri Suami, Istri Dihukum 3 Tahun
Sunday 02 Sep 2012 00:05:33

Ilustrasi penahanan penjara Terhadap tersangka (Foto: Ist)
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Jian Chen dijatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan penjara oleh pengadilan Australia, Kamis (29/8) setelah dinyatakan bersalah karena membunuh suaminya, Xian Peng di rumah mereka di North Ryde pada Februari 2011.

Hakim Monica Schmidt memutuskan untuk memberikan keringanan hukuman 25 persen terhadap Chen karena ia ternyata menderita kelainan mental.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Chen percaya suaminya adalah seorang lelaki pekerjaannya adalah mengincar perempuan - perempuan kaya untuk dihamili. Juga mengincar kekayaan para perempuan kaya itu.

Chen mengaku ide pembunuhan itu tercetus saat dirinya sedang menyiapkan makan malam. Ia lalu mencampur obat tidur dengan sup yang dibuat untuk suaminya.

Saat terbangun, Peng mendapati tangan dan kakinya terikat. Lalu, Chen 'memutilasi' Peng dengan memotong penisnya dan membuangnya ke toilet.

Peng, yang juga ditusuk di leher, akhirnya meninggal dunia keesokan harinya akibat luka - luka yang dideritanya.

Psikiatri yang mendampingi Chen menyatakan, ia ditahan di rumahnya setelah menelepon ambulans untuk membawa suaminya ke rumah sakit. Setelah kejadian, imbuhnya, ia mengaku bersalah.

"Tetapi saat itu, dia (Peng) seperti seorang monster di mata saya", katanya kepada sang psikiatri.

"Ia menggunakan penisnya untuk menyakiti perempuan dan anak-anak. Sesuatu dalam diri saya mengatakan hancurkan 'senjatanya' dan jangan biarkan dia menyakiti perempuan dan anak-anak", ungkapnya.(brs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]