Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kartu Prakerja
Kebijakan Kartu Prakerja Dikritik
2020-04-24 02:29:17

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Alih-alih dianggap langkah solutif, kartu prakerja justru mendapat banyak kritik keras dari para ahli yang menganggap tak tepat guna. Kritik pun juga mengalir dari Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK yang menganggap proses pemberian manfaatnya terlalu ribet, karena banyak potongan yang harus dikembalikan kepada si penerima manfaat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat virtual yang berlangsung antara Komisi VI DPR RI dengan para Deputi dari Kementerian Koperasi dan UKM, Dirut PT. Permodalan Nasional Madani, serta Dirut LPDB, Rabu (22/4), Amin mengutarakan kebingungannya terhadap program tersebut dimana ia menganggap kurangnya hak kepada si penerima manfaat.

"Apakah mesti seperti itu? Apalagi kita tahu kan saat ini pelatihannya akan dilakukan secara virtual. Apa tidak sebaiknya uang tersebut disampaikan utuh kepada si penerima tanpa dipotong, dikembalikan untuk pelatihan. Kalau toh memang memerlukan pelatihan itu, dianggarkan tersendiri dan tidak memotong kepada hak si penerima itu," heran Amin.

Politisi Fraksi PKS itu berharap masyarakat lebih banyak mendapat manfaat dibanding potongan tersebut karena mereka pada dasarnya saat ini lebih membutuhkan uang tunai dibanding pelatihan-pelatihan. Terlebih pelatihan yang diberikan juga secara online dan di tengah kondisi seperti ini, sehingga menurutnya tidak akan terlalu efektif ilmu yang diterima para pemilik kartu pra kerja untuk saat ini.

"Nanti yang berhak menerima sejumlah berapa dan berapa yang harus dikembalikan dalam bentuk pelatihan dan pelatihannya seperti apa? Apakah riil biayanya sebesar itu untuk melatih dan sejauh mana juga kemanfaatannya untuk orang yang menerima ini, apakah benar-benar dari pelatihannya nanti langsung aplikatif-able gitu, bisa diterapkan apalagi dalam kondisi pandemi Covid -19 ini," imbuh Amin.

Kartu prakerja dalam pemahaman yang diberikan Pemerintah adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang ingin meningkatkan keterampilannya di berbagai bidang. Si pemilik kartu ini atau peserta selama pandemi ini akan mendapat manfaat sebesar Rp 3.550.000 per orang yang rinciannya sebesar Rp 1.000.000 sebagai biaya bantuan pelatihan.

Kemudian Rp 600.000 setiap bulan merupakan insentif penuntasan pelatihan yang akan diterima selama empat bulan serta survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000. Sisanya baru akan bisa digunakan ketika si penerima sudah mengikuti minimal satu kali pelatihan.(er/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kartu Prakerja
 
Program Kartu Prakerja Berpotensi Timbulkan 'Moral Hazard'
 
Program Kartu Prakerja Harus Dievaluasi Agar Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja
 
Penghentian Program Kartu Prakerja Diapresiasi
 
Menkeu Didesak Alihkan Anggaran Pelatihan Kartu Pra-Kerja untuk BLT
 
Kebijakan Kartu Prakerja Dikritik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]