Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kebijakan Ekonomi
Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jauh dari Sektor Informal
Saturday 17 Oct 2015 02:17:51

Mukhaer Pakkana, Wakil Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah.(Foto:Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Paket kebijakan ekonomi pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla yang baru yakni jilid ke-IV yang diluncurkan pada Kamis (15/10) dinilai jauh dari sektor informal. Pada hal dalam situasi kondisi ekonomi yang centang perenang seperti ini—proteksi dalam bentuk kebijakan ekonomi sangat layak diperhatikan disektor tersebut. Lagi-lagi perioritas dari kebijakan ekonomi yang dilakukan jauh dari harapan publik. Demikian pernyataan, Mukhaer Pakkana Wakil Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah.

Lebih lanjut, Mukhaer terus mengkritisi kebijakan ekonomi Jokowi, menurutya, seharusnya pada saat krisis sektor informal menjadi “bantal pengaman” luapan tenaga kerja yang di PHK oleh sektor formal. Disektor formal susah hidup tanpa sektor informal, justru produk barang dan jasa yang dihasilkan sektor formal akan bisa terdistribusi ke rakyat jika sektor informal memediasinya. “Kebijakan inilah yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah,” terangnya, di Jakarta pada, Jumat (16/10).

Dengan tidak memasukkan sektor informal dalam sebuah kebijakan, MEK mempertanyakan apa alasan pemerintah Jokowi. Padahal sektor informal adalah sektor di mana ekonomi rakyat banyak berjibaku di dalamnya. Ada sekitar 67 persen tenaga kerja kita ada di sektor informal.

Dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV pemerintah Jokowi fokus pada persoalan persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR), hingga lembaga pembiayaan ekspor. Sementara penguatan sektor informal belum sama sekali disentuh. Berdasarkan realitas tersebut, Mukhaer meminta perlunya pengkritisan kembali paket kebiajakan ekonomi.

Disamping itu, MEK berharap untuk mempercepat permasalahan ekonomi bangsa, pemerintah diminta untuk fokus dalam pencairan dana desa untuk pembangunan infrastruktur. Alasannya, agar kegiatan padat karya bisa mengerakkan ekonomi perdesaan.

Maka dari itu dalam dalam penyaluran dana desa agar tepat sasaran diperlukan keterlibatan peguruan tinggi (PT) untuk menjadi pendamping. “Di Indonesia, ada sekitar 5 juta mahasiswa, jka 10 persennya dilibatkan sebagai pendamping untuk pemberdayaan dan bertugas sebagai tim monitoring dan evaluasi (Monev), hasilnya pengalokasian dana desa akan lebih efektif dan efisien,” tandas Mukhaer.(bh/yun)


 
Berita Terkait Kebijakan Ekonomi
 
• Antisipasi Laporan Bank Dunia, Pemerintah Harus Hati-Hati Tentukan Kebijakan Fiskal dan Moneter
 
• Indonesia Turun Kelas, Hergun: Kebijakan Ekonomi Perlu Dievaluasi
 
• Ketua Banggar: Pemerintah Harus Selektif Jalankan Kebijakan Fiskal
 
• Anis Byarwati Kritik Kebijakan Ekonomi Pemerintah Terkait Covid-19
 
• Anis Byarwati Kritisi Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi Jilid 1 dan 2
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]