Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PHK
Kebijakan Direksi ANTARA Dituding Sudah Melawan Nilai-Nilai Pancasila
2019-08-18 09:03:15

Ketua Umum SP ANTARA, Abdul Gofur.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Serikat Pekerja ANTARA (SP ANTARA) meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno agar memeriksa sejumlah kebijakan Direksi Perum LKBN ANTARA yang dirasakan sudah melawan nilai-nilai Pancasila yang mengutamakan rasa keadilan dan kemanusiaan.

SP ANTARA mengkritisi sejumlah kebijakan Direksi ANTARA tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) mutasi dengan demosi, dan PHK berdalih "Golden Shake Hand" (GSH/jabat tangan emas) itu juga telah mengangkangi peraturan ketenagakerjaan RI.

"Setelah Ibu melakukan ibadah Haji, kami meminta perkenan Rini Soemarno selaku Menteri BUMN untuk mengevaluasi kinerja dan kebijakan Direksi ANTARA selama ini," kata Ketua Umum SP ANTARA Abdul Gofur di Jakarta, Senin (12/8) lalu.

Gofur menuturkan, belakangan ini, Direksi Perum LKBN ANTARA membuat dan mengeluarkan sejumlah kebijakan yang terkait erat dengan hubungan industrial secara sepihak di tengah kondisi keuangan perusahaan yang relatif baik berkat pendapatan PSO.

Di antara kebijakan tersebut adalah Pemutusan Kontrak Kerja kepada karyawan PKWT yang telah lama mengabdi di Antara, Mutasi dengan Demosi kepada Pengurus Serikat Pekerja Antara, serta PHK Paksa kepada 30 orang karyawan Antara.

"Bagi kami, penggantian Direksi Perum LKBN Antara adalah jalan terbaik utk memajukan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan," katanya.

Menurut Gofur, selama ini Direksi Perum LKBN ANTARA selalu membuat gaduh dan menciptakan keresahan dengan berbagai kebijakan serta keputusan yang merugikan karyawan ANTARA, termasuk PHK Paksa kepada 30 orang karyawan pada Agustus 2019 yang rencananya akan berlanjut hingga Desember 2019. Gofur menyebutkan total jumlah karyawan terkena kebijakan PHK paksa yang dikemas dengan apa yang disebut GSH itu diperkirakan akan mencapai 120 orang karyawan.

Gofur menilai, GSH yang dipaksakan Direksi ini

"sangat jauh sekali dari dasar kebijakan dan kompensasi kepada karyawan yang mau dipensiun-dinikan," katanya.

Bahkan, Gofur mengungkapkan banyak karyawan yang terkena kebijakan PHK Paksa ini menangis karena mereka yang dipilih tidak bisa menyampaikan penolakan. Jika menolak, mereka diancam dan diintimidasi manajeme.

Gofur menyebut kebijakan yang meresahkan banyak karyawan, termasuk kalangan wartawan ANTARA setelah dua rekan mereka juga terkena kebijakan PHK paksa dengan dalih GSH ini juga melanggar pasal yang mengatur soal PHK dalam UU No. 13 Th.2003 tentang Ketenagakerjaan. Gofur mengatakan,

Kebijakan PHK Paksa yang dikeluarkan manajemen ANTARA ini sebelumnya tidak pernah dibicarakan dengan Serikat Pekerja ANTARA, serta Surat Keputusannya pun tidak pernah disosialisasikan.

SP ANTARA juga melihat kebijakan PHK Paksa ini tidak disertai ketentuan dan dasar memilih nama nama karyawan yang terkena, dan tidak pernah ada pula penjelasan dasar perhitungan uang kompensasi yang akan diterima oleh karyawan yang dipaksa ikut program PHK Paksa ini.

Manajemen hanya memanggil karyawan satu persatu atau tiga orang karyawan sekaligus. Lalu, kepada mereka disampaikan bahwa mereka ditawarkan untuk mengambil paket PHK Paksa ini, dan apabila menolak, perusahaan akan tetap memPHK karyawan tersebut tanpa kompensasi apapun pada bulan berikutnya.

"Karena itu, kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menteri BUMN agar segera memeriksa kebijakan Direksi ANTARA dan menggantikannya dengan Direksi baru yang diisi figur-figur mumpuni dalam memajukan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan karyawan." Selain itu, kami juga akan membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana maupun Hubungan Industrial," tutup Gofur.(red/ist/citypost/bh/sya)





 
Berita Terkait PHK
 
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
 
Anggota DPR Ingatkan Proses PHK Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan
 
Komitmen Diaspora Membantu Korban PHK dan Terdampak Covid-19
 
Kadin Perkirakan Angka PHK Lebih Besar Dari Data Pemerintah, Bisa Mencapai 15 Juta Orang
 
Pemerintah Harus Siapkan Strategi Hadapi Gelombang PHK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]