Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Bebas Visa
Kebijakan Bebas Visa Perlu Dievaluasi Kembali
2018-01-10 06:41:54

Ilustrasi. Pasport berbagai neara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X DPR RI Muslim menegaskan, Pemerintah Indonesia harus mengevaluasi kembali mengenai kebijakan bebas visa yang diberlakukan pada 169 negara. Menurutnya, jangan sampai kebijakan bebas visa itu malah berdampak negatif bagi bangsa Indonesia sendiri. Padahal tujuan dari kebijakan bebas visa itu untuk menaikan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) dan tujuan ekonomi lainnya.

"Saya berharap pemerintah mengevaluasi kembali negara-negara yang selama ini sudah kita bebaskan visanya, dan sejauh mana dampak dari kedatangan wisman bagi sektor pariwisata maupun dibidang ekonomi," ujar Muslim di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1).

Politisi F-PD itu meminta Pemerintah harus betul-betul mengevaluasi kembali, negara-negara mana yang bisa diberikan bebas visa dan negara-negara mana yang perlu dievaluasi. Apalagi, kadang warga negara Indonesia diberlakukan tidak fair saat memasuki wilayah negara lain.

"Begitu kita memudahkan mereka, maka sebaliknya kita juga harus diberi kemudahan. Kalau kita bicara jujur, efek pembebasan visa tersebut memang belum dirasakan manfaatnya secara signifikan sesuai dengan dampak kedatangan turis wisatawan mancanegara," tandasnya.

Muslim pun pesimis dengan kebijakan bebas visa ini, target 20 juta kunjungan wisman pada tahun 2019 dapat terwujud. "Apalagi dengan adanya peristiwa erupsi Gunung Agung di Bali, padahal wisatawan mancanegara kita terbesar ada di Pulau Bali," tutupnya.

Muslim pun mengingatkan, Pemerintah juga harus memperhatikan efek domino dari pemberlakuan kebijakan bebas visa ini. Indonesia yang berada pada kondisi darurat narkoba, jangan sampai kebijakan bebas visa itu malah dimanfaatkan untuk melakukan hal-hal negatif, misalnya penyelundupan narkoba.

"Perlu dievaluasi kembali bagaimana efek domino terhadap kedatangan turis tersebut, apakah memberi dampak atau tidak terhadap sektor pariwisata. Yang kita khawatirkan, dengan banyaknya turis yang datang, tetapi kita tidak tahu kemana arahnya, akhirnya apa yang kita harapkan tidak terwujud," imbuh politisi asal dapil Aceh itu.(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bebas Visa
 
Imbas Pandemi, Pemerintah Diminta Revisi Perpres Bebas Visa
 
Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Ke Indonesia
 
Perpres Bebas Visa Harus Dicabut
 
Kebijakan Bebas Visa Perlu Dievaluasi Kembali
 
Kebijakan Bebas Visa Tidak Datangkan Wisatawan Secara Signifikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]