Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Transportasi
Kebijakan Bagasi Pesawat Berbayar Perlu Dikaji Ulang
2019-02-10 05:32:18

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis (tengah) mendapat penjelasan dari GM Bandara Pattimura Ambon Amirudin Florensius.(Foto: Sofyan/sf)
AMBON, Berita HUKUM - Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu, meminta agar pemerintah menunda kebijakan bagasi berbayar pada sejumlah maskapai penerbangan komersial, hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional. Pasalnya, kebijakan bagasi berbayar itu dikeluhkan masyarakat.

"Menyangkut maskapai penerbangan yang menerapkan bagasi berbayar, kita sudah rapat dengan Ditjen Perhubungan Udara untuk melakukan kajian berkaitan dengan peraturan menteri yang menyangkut aturan penerapan bagasi berbayar oleh maskapai penerbangan," kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kota Ambon, Provinsi Maluku, Rabu (6/2).

Kunspek dalam rangka memantau penanganan banjir di Kota Ambon ini turut memantau dampak kebijakan bagasi berbayar di Bandara Pattimura Ambon. General Manager Bandara Pattimura, perwakilan Ditjen Hubud, dan perwakilan maskapai Lion Air Group pun menjelaskan bagaimana kebijakan bagasi berbayar diterapkan. Lion Air menerapkan kebijakan ini sejak 22 Januari 2019 lalu. Sementara Citilink Indonesia yang semula akan menerapkan mulai 8 Februari 2019 ini, dikabarkan menunda kebijakan bagasi berbayar ini.

"Kita pastikan Lion Air yang sudah menerapkan bagasi berbayar itu melakukan penundaan, sampai masyarakat paham betul berkaitan dengan peraturan baru ini. Bisa saja nanti penerapan bagasi berbayar itu ditinjau kembali kalau memang dalam pelaksanannya ada permasalahan-permasalahan dalam hal keselamatan dan keamanan daripada penerbangan. Sehingga jangan sampai masyarakat dirugikan," tandas Fary.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Sungkono mengatakan, berdasar pengalamannya terbang menggunakan berbagai maskapai internasional dan nasional, ia mengaku barang-barang yang dibawa penumpang, biasanya akan dikenakan tambahan biaya jika kelebihan berat atau overweight. Sehingga menurutnya kurang lazim jika maskapai penerbangan yang beroperasi di wilayah Indonesia menerapkan kebijakan bagasi berbayar, berapapun berat barang bawaan penumpangnya.

"Saya khawatir kalau nanti tidak dievaluasi sungguh-sungguh, tidak bisa melindungi kepentingan rakyat. Saya pikir pemerintah harus lebih selektif dan lebih hati-hati, jangan sampai kebijakan ini terkesan berpihak (ke salah satu maskapai penerbangan). Saya melihat masyarakat mengenai bagasi berbayar ini sepertinya merasa kecewa. Jadi saya mohon ini dievaluasi kembali di Kementerian Perhubungan. Jangan sampai ada hidden di kebijakan itu," tandas Sungkono.

Sebelumnya, General Manager Bandara Pattimura Amirudin Florensius mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai kebijakan bagasi berbayar ini kepada calon penumpang. Selama berlakunya kebijakan ini yang mulai dilakukan Lion Air pada 22 Januari lalu, diakuinya ada beberapa kendala, namun dapat diselesaikan. Salah satunya dengan memberi pilihan, jika ada penumpang yang kelebihan kapasitas barang bawaannya, maka dapat disimpan.

Sementara itu, Kasie Sistem Informasi Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Meliana yang turut hadir dalam Kunspek ini menjelaskan, seharusnya maskapai penerbangan yang melaksanakan kebijakan ini untuk dapat melakukan sosialisasi lebih masif kepada penumpang. Ia pun mengaku kaget dengan langkah Lion Air ini. Seharusnya Lion Air terlebih dahulu mengajukan perubahan Standard Operating Procedure(SOP) kepada Ditjen Hubud, tidak tiba-tiba melaksanakan kebijakan ini.(sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Transportasi
 
Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
 
Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
 
Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
 
Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
Legislator Minta Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]