Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BUMN
Kebiasaan BUMN Utang Terus Harus Dihentikan
2018-12-04 05:01:09

Ilustrasi. Logo Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Hatta mengingatkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghentikan kebiasaan pendanaan program kegiatan melalui utang. Ia juga berharap agar ada pembenahan struktural mengenai kecenderungan yang bisa berakibat fatal bagi perekonomian bangsa.

Peringatan tersebut disampaikan Hatta pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dito Ganinduto dengan jajaran Direksi BUMN yang termasuk dalam kategori utang terbesar. Adapun BUMN tersebut yaitu PT. Pupuk Indonesia, PT. Taspen, PT. Waskita Karya, PT. Pertamina, PT. PLN, dan PT. Telkom.

"Saya mengharapkan ini tidak hanya dibahas di Komisi VI. Tolong ada sesi khusus atau pendalaman, supaya kita tahu kira-kira solusi untuk BUMN itu seperti apa? Supaya BUMN tidak berutang lagi. Atau adakah treatmentkhusus agar BUMN keluar dari pendanaan ini yg mengandalkan utang," ujar legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Senin (3/12).

Senada dengan Hatta, Anggota Komisi VII DPR RI Lili Asdjudiredja menekankan utang luar negeri ini tidak boleh dianggap remeh. Bagaimanapun juga pengaruhnya cukup besar, terlebih kalau BUMN tersebut tidak bisa melunasi utangnya. "Jangan sampai kita dikendalikan negara lain. Jangan sampai kebablasan, masa negara kita yang kaya raya minjam terus minjam terus," tegas Lili.

Utang dengan mata uang asing, menurut legislator Partai Golkar sangat membahayakan ekonomi nasional, karena bisa terdampak dari pelemahan nilai mata uang rupiah. Apalagi dengan situasi nilai mata uang yang bisa naik dan turun kapan saja tanpa dapat diprediksi.

Diketahui utang BUMN per September 2018 jumlahnya mencapai Rp 5.271 triliun. Adapun asetnya mencapai Rp 7.718 triliun. Namun menurut Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro utang tersebut dalam kondisi aman. "Dapat disimpulkan relatif menunjukkan kesanggupan BUMN membayar utang jangka panjang dan jangka pendek serta dapat dikatakan aman," pungkas Aloy.

Berikut daftar 10 BUMN dengan utang terbesar:

1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Utang: Rp 1.008 triliun
Aset: Rp 1.183 triliun
Ekuitas: Rp 175 triliun
Laba bersih: Rp 24 triliun

2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Utang: Rp 997 triliun
Aset: Rp 1.174 triliun
Ekuitas: Rp 176 triliun
Laba bersih: Rp 19 triliun

3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

Utang: Rp 660 triliun
Aset: Rp 764 triliun
Ekuitas: Rp 104 triliun
Laba bersih: Rp 11 triliun

4. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Utang: Rp 543 triliun
Aset: Rp 1.386 triliun
Ekuitas: Rp 843 triliun
Laba bersih: Rugi Rp 18 triliun

5. PT Pertamina (Persero)

Utang: Rp 522 triliun
Aset: Rp 923 triliun
Ekuitas: Rp 400 triliun
Laba bersih: Rp 5 triliun

6. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Utang: Rp 249 triliun
Aset: Rp 272 triliun
Ekuitas: Rp 23 triliun
Laba bersih: Rp 2 triliun

7. PT Taspen (Persero)

Utang: Rp 222 triliun
Aset: Rp 231 triliun
Ekuitas: Rp 9 triliun
Laba bersih: Rp 0,1 triliun.

8. PT Waskita Karya (Persero) Tbk

Utang: Rp 102 triliun
Aset: Rp 129 triliun
Ekuitas: Rp 27 triliun
Laba bersih: Rp 4 triliun

9. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk

Utang: Rp 99 triliun
Aset: Rp 205 triliun
Ekuitas: Rp 91 triliun
Laba bersih: Rp 14 triliun

10. PT Pupuk Indonesia (Persero)

Utang: Rp 76 triliun
Aset: Rp 140 triliun
Ekuitas: Rp 64 triliun
Laba bersih: Rp 2 triliun.(es/sf/DPR/tibun/bh/sya)



 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]