Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Transportasi Online
Keberadaan Taksi Online Jangan Dipersulit
2017-03-30 06:35:12

Ilustrasi. Taxi Obline di Indonesia; Gojek, Uber & Grab.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Rendy M. Affandy Lamadjido meminta agar keberadaan taksi online jangan dipersulit, karena hal itu telah menjadi budaya masyarakat. Tinggal dilihat di kawasan mana taksi online itu dapat bergerak atau ke tujuan tertentu, supaya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-Undang.

"Taksi online jangan dipersulit biarkan berkembang, karena ini budaya masyarakat. Saya juga tidak setuju kalau masalah tarif ditempatkan pada batas bawah, pemerintah sekarang adalah pemerintah yang demokratis, dan pemerintah yang demokratis itu harus menargetkan ketentuan dalam peraturan secara demokratis juga. Pemerintah dipilih oleh rakyat, kalau rakyat sudah mempunyai budaya seperti itu maka pemerintah seharusnya berada dipihak rakyat. Kalau ditetapkan batas bawah maka kompetisi dalam dunia bisnis akan dihilangkan sama saja menghilangkan kompetisi tersebut. Saya tidak setuju kalau tarif bawah dijatuhkan karena mengganggu apa yang namanya persaingan bisnis," ujar Rendy saat rapat dengar pendapat dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Rendy mengatakan, saat ini telah terjadi revolusi teknologi yang lahir bukan hanya di Indonesia tetapi di dunia, yakni yang dinamakan revolusi IT. Hal Itu berdampak juga pada beberapa sektor, termasuk sektor transportasi yang menjadi satu jangkauannya.

"Hal ini tidak bisa dihindari, kalau persoalan ini bisa kita terima, saya kira kita harus segera melakukan suatu langkah-langkah supaya budaya baru yang ada di masyarakat itu bisa segera dilegalkan. Legalitas yang bisa diterima baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri," ucapnya.

Ia menjelaskan, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap transportasi yang mengangkut orang berkendaraan bermotor umum itu wajib mempunyai suatu perusahaan, baik BUMD, BUMN, atau perusahaan. Sementara Pasal 140 menyatakan tentang pembagian kendaraan umum, angkutan umum, berkendaraan bermotor yang punya trayek dan angkutan umum berkendaraan bermotor yang tidak masuk dalam trayek.

"Lantas dimana peranan pemerintah kalau kita berbicara tentang UU nomor 22 ini?, di Pasal 141 UU itulah pemerintah berperan untuk mengatur tentang pelayanan minimal. Disitu disebutkan bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib mempunyai enam kriteria yang menjadi standar minimal, yakni keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan," jelas Rendy.(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Transportasi Online
 
Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
 
Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
 
Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
 
Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
 
MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]