Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
UU Perlindungan Anak
Kebebasan Andika Eks Kangen Band Terganjal UU Perlindungan Anak
Sunday 10 Feb 2013 00:05:28

Andika Mahesa Setiawan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Andika eks vokalis Kangen Band, masih terganjal masalah hukum. Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 81, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Pasal 81, kemarin ada informasi itu. Tapi, kalau tidak terbukti bisa bebas," ucap Priagus Widodo pengaraca Andika, Sabtu, (9/2), saat dihubungi wartawan via telepon.

Karena itu, Andika harus kembali ketahanan setelah melangsungkan pernikahan dengan Caca, ABG yang sempat dibawa kabur oleh pria yang sebelumnya pernah duduk di kursi pengadilan terkait kasus narkoba tersebut.

"Ke depannya, karena kasus itu (penyidik) berhak menahan sampai 12 Februari," ucap Priagus. Setelah itu, penyidik melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Nantinya, pihak kejaksaan menilai apakah kasus itu dianggap layak atau tidak disidangkan.

Padahal, sebelumnya kejaksaan telah mengembalikan berkas tersebut. Penyidik kepolisian beralasan bahwa ada data yang ditambahkan dalam berkas itu. Jadi, lanjut dia, penahanan Andika masih bisa diperpanjang kalau memenuhi unsur pidana. Meskipun, sudah ada kesepakatan perdamaian antara Andika dengan keluarga Caca.

"Masih memungkinkan ditahan lagi kalau memenuhi unsur pidana," tandasnya.(tbn/bhc/mdb)


 
Berita Terkait UU Perlindungan Anak
 
• Seluruh Fraksi Sepakati RUU Perubahan UU Perlindungan Anak
 
• Kekerasan Dalam Dunia Pendidikan Anak Di Indonesia
 
• KPAI: Iklan Sponsor Rokok Harus Berpihak Kepada Perlindungan Anak
 
• Kebebasan Andika Eks Kangen Band Terganjal UU Perlindungan Anak
 
• DPR: UU Sistem Peradilan Pidana Anak Tidak Menyebutkan Hakim Terkena Pidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]