Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Kebakaran di Dalam Mall Of Indonesia
Sunday 30 Jun 2013 01:46:00

Mall Of Indonesia (MOI) Jl. Raya Boulevard Barat, Kelapa Gading Jakarta Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Peristiwa kebakaran terjadi malam ini, Sabtu (29/6), di Mall Of Indonesia, Mall di Kelapa Gading Jakarta Utara. Menurut operator Sudin Pemadam Kebakaran Jakarta Utara, Udin, pihaknya mendapat laporan kebakaran pada sekitar pukul 20:40 WIB. Api diduga kuat berasal dari korsleting listrik di salah satu etalase yang menjual pakain dewasa di lantai dasar gedung.

Asap pekat terlihat mengepul di loby gedung perbelanjaan yang saat kejadian sedang ramai dikunjungi pelancong. Kejadian ini sempat membuat panik pengunjung Mall, dan petugas keamanan berupaya memadamkan api dengan tabung racun api, sambil menanti mobil pemadam datang.

Sementara para pekerja dan pegawai toko lainnya berlarian menyelematkan barang yang mampu untuk diselamatkan, juga sebagian besar lainnya langsung keluar gedung.

Merasa tidak ingin kejadian ini tersebar luas, aparat kemanan gedung sempat melarang wartawan untuk mengabadikan kejadian tersebut, dan berupaya menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Menurut penuturan saksi mata, "kebakaran tersebut disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik pada stop kontak di toko Azura saat peristiwa ini terjadi," ujar saksi Joko salah seorang pengunjung Mall.

Sedangkan saksi mata lain, Yogi menuturkan, "saat kejadian saya sedang berada di lantai 4, lalu mendengar teriakan kebakaran dan langsung saya turun keluar ke basement gedung mengeluarkan kendaraan saya," ujarnya.

Beruntung para pengunjung Mall berhasil menyelamatakan diri, dan tidak ada korban luka serta jiwa akibat dari kebakaran ini. Sedikitnya 20 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi kejadian untuk mencegah api kembali menyala dan membakar gedung. Sekitar satu jam setelah kejadian api langsung berhasil dipadamkan.

Untuk sementara Polisi masih melakukan penyidikan terkait peristiwa kebakaran tersebut, dan belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian.(bhc/jal)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]