Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Kebakaran Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan Menewaskan 2 Orang
2018-04-01 03:15:17

Tampak kebakaran tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Sabtu (31/3).(Foto: Istimewa)
BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Warga yang berdomisilidi kawasan di Teluk Balikapapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Sabtu (30/3) siang di gegerkan kebakaran menimpa sebuah kapal minyak jenis LCT, sekitar pukul 11.00 Wita akibat tumpahan minyak solar.

Kebakaran yang diduga kuat akibat tumpahan minyak jenis Solar tersebut yang sebelumnya sekitar pukul 09:00 Wita ditemukan tumpahan minyak di kawasan itu, kemudian pukul 11:00 Wita terjadilah kebakaran dan meledak hebat kapal tersebut, yang membuat panik warga yang bermukim dibantaran laut teluk Balikpapan.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Balikpapan, Kaltim Kaltara (Kaltimra), Gusti Anwar Mulyadi melalui Kasie Operasi dan Siaga Octavianto, mengatakan bahwa kebakaran tersebut memang akibat tumpahan minya jenis solar.

Dikatakan Oktavianto bahwa sebelumnya diperoleh informasi sekitar Pukul 04:00 Wita telah ditemukan tumpahan minyak di sekitaran Jetty 2 hingga Dumping Area, diduga sementara tumpahan minyak berjenis solar, sedangkan untuk sumber tumpahan belum diketahui masih dalam pengecekan Bagian Om, HSE dan SS, terang Oktavianto.

Sebelumnya sekitar Pukul 04:15 Wita, Patroli Security PKD Shift B melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap Team Management Pertamina RU V beserta Team terkait Pertamina RU V Balikpapan. Dan pada Pukul 06:00 Wita, Security Pertamina Anggota PKD B dan Sektor Selatan RDP Dubbs. Melakukan penyisiran di perairain Pertamina terkait dengan tumpahan minyak tersebut, dimulai dari Pelabuhan Chevron/Pelabuhan Semayang Balikapapan sampai dengan Kampung Atas Air, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.

Dari hasil patroli laut menyebutkan batas tumpahan minyak arah Utara Kampung Atas Air hingga arah Selatan Pelabuhan Speed Chevron arah Lawe-Lawae, batas pertengahan antara kilang dan kapal Tanker Berlabuh. Untuk ketebalan minyak area Alfa, Rpal, Cwi Jetty 1 hingga Pelabuhan Semayang.

Sementara asal usul tumpahan minyak diduga dari Kapal Tanker yang sedang berlabuh di Semayang dari MT LAMIWURI 01, dan masih dalam penyidikan dari Pertamina RU V dan aparat terkait.

Akibat kebakaran tersebut setidaknya 2 orang yang diduga nelayan dinyatakan tewas, namun identitas korban belum diketahui. Sejumlah usur SAR dari Kantor SAR, Lanal , PT Pertamina RU V, Polsek dan Kodim Balikpapan terjun ke lapangan melakukan pertolongan dalam peristiwa ini.

Regional Manager Comunication and CSR Kalimantan Yudi Nugraha kepada wartawan, Sabtu (30/3) mengatakan, bahwa api yang mulai timbul sekitar pukul 11.00 Wita berhasil ditanggulangi pada pukul 12.00 Wita setelah berkoordinasi dengan BPBD Balikpapan, Chevron, dan Pertamina Hulu Mahakam.

"Pertamina berhasil memadamkan kebakaran dalam waktu singkat dan mencegah meluasnya kebakaran ke area lain, Pertamina mengucapkan terima kasih seluruh pihak yang telah bekerjasama dalam penanggulangan ini dan menghimbau masyarakat agar tidak panik,"ujar Yudi Nugraha.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]