Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
KSPI
Kebakaran PT Mandom, Said Iqbal: Indikasinya Lalai dan Kurang Peduli Program K3
Friday 31 Jul 2015 07:46:02

Said Iqbal, selaku Presiden KSPI saat memberikan keterangan pers di Kawasan Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebakaran hebat hingga menewaskan banyak pekerja di pabrik PT Mandom Indonesia, Tbk yang terjadi pada tanggal 10 Juli 2015 lalu yang berlokasi di kawasan Industri MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Akibat insiden itu KSPI mendesak pihak aparat Kepolisian segera menuntaskan kasus itu, soalnya karena nampak kelalaian dan kurang peduli terhadap program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari pihak Perusahaan, pengelola kawasan Industri dan Subnaker Kabupaten Bekasi.

"Manajemen PT Mandom Indonesia,Tbk (MI) indikasinya lalai dan kurang peduli terhadap program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerjanya," ujar Said Iqbal, selaku Presiden KSPI saat memberikan keterangan pers di Kawasan Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

"Akibat kasus ini, pihak kami akan melakukan langkah-langkah hukum karena menelan 21 korban jiwa dan 37 orang lainnya masih menjalani perawatan, karena mengalami luka bakar serius hingga 70 persen dan keracunan gas juga," tambah Said Iqbal.

Sementara itu, terjadi kasus meledaknya tungku peleburan pengolahan baja PT Garuda Steel di Cibitung, Kabupaten Bekasi Jawa barat telah menelan 1 korban jiwa dan 11 karyawan lainnya mengalami luka-luka. "Sejauh mana K3 dijalankan oleh pimpinan perusahaan, terutama 21 sudah meninggal, dan 37 orang lainnya saat ini masih di ICU. ini merupakan Tragedi Kemanusiaan. Kami mau pemerintah menjamin status buruh, jiwa dan keselamatan buruh terjamin," tegas Said Iqbal.

Said Iqbal menambahkan, "Tragedi Kemanusiaan ini, lagi lagi di PT Garuda Steel juga perlu ditanggapi dan disikapi secara serius'. Kami meminta pemerintah dan aparat kepolisian membuka laporan K3 dan hasil Laboratorium Forensiknya."

"Kalau ada faktor kelalaian, bahkan kesengajaan, maka untuk Pimpinan Perusahaan harus diambil langkah-langkah Pidana." Ada dugaan Pipa Gas itu tidak memenuhi standard. Namun, perlu didalami lebih lanjut untuk informasi ini. Bukan hanya kelalaian, namun kesengajaan. Perlu Investigasi Forensik Subnaker Kabupaten Bekasi, pengelola kawasan industri, dan pihak perusahaan." Ungkapnya.

"Yang dilakukan kepada PT Mandom lebih ke kompensasi perdata, kemudian selesai. Berapapun dibiayai nyawa itu tidak bisa dinilai secara nominal. Pendekatan komperhensif itu perlu serta ada investigasi forensik. Pendekatanya masuk dalam ranah Pidana, karena menghilangkan nyawa manusia sebanyak 21 orang. Jika pipanya tidak memenuhi standard, perlu ada Investigasi komperensif, bahkan memenuhi unsur kejahatan berat. Pabrik baru di PT Mandom, syarat yang perly dipenuhi, Ketiga (3), Apakah buruh dan Manajemennya merasa aman dia bekerja di perusahaan itu. Maka, harus ada Training, latihan. Agar buruh punya K3 itu," jelasnya.

"Sama aja orang dibawa masuk ke satu lokasi kemudian diberikan gas beracun. Hampir 80 persen status kerjanya magang. Lebih buruk dari outsourching, karyawan tetap bukan, karyawan kontrak bukan. Orang magang kan secara UU harusnya dilatih, ikut OJT (oN Job Training). Dia gak ada hubungan kerja. Namun, mengalami peristiwa ini karena resiko kerjanya tinggi sekali," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait KSPI
 
• Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
 
• Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
 
• Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
 
• KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
 
• Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]