Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kebakaran
Kebakaran Hebat Kembali Musnahkan Ratusan Lapak di Pasar Segiri Samarinda
2018-05-28 03:57:58

Kebakaran di Komplek Pasar Segiri Samarinda pada, Minggu (27/5) pukul 00.15 Wita.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kebakaran hebat kembali melanda ratusan lapak yang berada di komplek pasar Segiri yang berada disisi Jalan Dr Sutomo, Gang Tempurung RT. 28, Samarinda, Kslimantan Timur (Kaltim). Peristiwa kebakaran disaat warga kota tepian terlelap dalam tidur sekitar pukul 00.15 Wita, Minggu (27/5/) dini hari tadi.

Kebakaran hebat di daerah padat penduduk tersebut api menyambar dengan cepat dan hebat dari bangunan rumah semi permanen yang terbuat dari kayu, ditambah dengan rapatnya bangunan, membuat api dengan cepat menjalar ke bangunan lainnya, hingga dengan hitungan tidak sampai 1 jam ratusan lapak ludes dilahap si jago merah tersebut.

Ahmad (50) seorang warga Jl. DR Sutomo mengatakan bahwa, awal mula melihat api dari bangunan rumah dua lantai yang berada di Gang Tempurung, tapi tidak melihat dengan jelas api berasal dari rumah siapa dan penyebabnya, namun hanya hitungan menit api dengan hebat berkobar dan menyambar rumah di sekitarnya yang terbuat dari kayu.

"Dari atas jalan api berkobar dati rumah tingkat dua namun tidak tau penyebabnya, tak lama kemudian api menyambar ke sekitarnya yang rumahnya kebanyakan dari kayu, hanya hitungan menit api menjalar dengan hebat," jelas Ahmad.

Ahmad juga mengatakan bahwa setelah apinya membesar sempat mendengar beberapa kali ledakan yang diduga berasal dari gas elpiji, sehingga membuat api semakin membesar.

"Setelah api membesar ada dengar beberapa kali ledakan, bisa jadi dari tabung gas, api semakin besar," ujar Ahmad.

Sementara, Kabid Operasional Dinar Pemadam Kebakaran Kota Samarinda, Makere Jenur, mengatakan dalam mengatasi pemadam api, petugas baik PMK maupun Balakar dan unsur relawan sempat dibuat kewalahan, karena minimnya akses jalan menuju titik api, ditambah dengan padatnya warga yang mendatangi lokasi kejadian yang hanya menonton.

"Akses jalan dan padatnya warga yang mendekat ke lokasi kejadian membuat petugas cukup keealahan, namun beruntung untuk pasokan air tidak ada masalah," ujar Makere Jenur.

"Api memang cepat menjalar, karena ini wilayah padat, bangunannya rapat dan terbuat dari kayu. Untuk jumlah bangunan yang terbakar masih dalam pendataan kami, kita fokus pemadaman terlebih dahulu," tambahnya.

Ditambahkan Makere bahwa dengan kejadian ini, telah terjadi 6 kali kebakaran besar selama bulan Ramadhan, namun dihitung kebakaran besar ada tiga kali, diawali dengan yang terjadi di jalan Ir Juanda, lalu di Jalan dr Sutomo Gang 4 dan di Pasar Segiri.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, musiba kebakaran tersebut ada satu korban pingsan yang dilarikan ke RS AW Syahrani. Informasi yang diperoleh pewarta, korban tersebut dari Balakar Samarinda Unit Sosis, korban didugah jatuh dari atas atap rumah dan pingsan.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]