Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kebakaran
Kebakaran Hanguskan 30 Bangsal di Samarinda
2017-02-27 20:06:29

Tampak suasana kondisi kebakaran di Jl. Ahmad Yani II (Pemuda) IV Gang Nusu II RT. 02 Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Senin (27/2).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kebakaran yang terjadi di Jl. Ahmad Yani II (Pemuda) IV Gang Nusu II RT. 02 Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (27/2) sekitar pukul 15.19 Wita diduga telah menghanguskan bangunan kos / Bangsal kurang lebih sebanyak 30 Bangsal, serta 5 rumah yang rata jadi arang.

Kepala Seksi Operasional Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Abdul Rahman di lokasi kebakaran mengatakan bahwa, kebakaran mulai berlangsung sekitar pukul 15 10 WITA, saat menerima laporan adanya kebakaran langsung menurunkan sekitar 20 armada PMK dibantu Balakar kota Samarinda, sehingga satu jam kemudian api sudah bisa dikuasai.

"Belum di ketahui penyebab kebakaran tersebut dan juga belum diketahui pasti berapa rumah atau bangsal yang terbakar, juga berapa Kepala Keluarga (KK) dan juga korban jiwa, dari informasi 30 bangsal tapi itu sementara belum pasti," ujar Rahman.

Padatnya warga yang menonton kebaran tersebut sehingga petugas pemadam kebakaran sempat kesulitan memadamkan kobaran api, akibat akses jalan menuju lokasi terdapat banyaknya warga yang bergerombol memadati lokasi kebakaran, tambah Rahman.

Informasi yang di himpun pewarta dari warga bahwa kejadian tersebut dengan cepat menghanguskan semua bangunan yang kebanyakan rumah bangsal warga terbuat dari kayu yang mudah terbakar, ujar Sumber.

Sementara, Kapolsek Samarinda Utara, Kompol Erik yang berada di lokasi kebakaran mengatakan, sementara belum ada informasi jelas terkait sebab terjadinya kebakaran tersebut, dari konsletin listrik atau dari kompor. Namun, informasi sementara sekitar 30 bangsalan, terang Kompol Erik.

"Belum ada keterangan pasti, baru sementara kurang lebih 30 bangsal yang terkena kebakaran, penyebabnya tim akan segera melakukan olah TKP," ujar Erik.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]