Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Kebakaran Hanguskan 100 Unit Rumah Warga di Samarinda
2016-03-11 00:28:02

Tampak sijago merah saat menghanguskan rumah warga di lokasi kebakaran.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sijago merah mengamuk dan menghanguskan rumah pada, Kamis (10/3) sekitar pukul 18.45 Wita di pemukiman warga yang padat penduduk yang kebanyakan terbuat dari kayu, Pada saat kebakaran angin yang berhembus kencang, sehingga dengan cepat melahap rumah warga yang diperkirakan sekitar 100 unit rumah, api baru dapat dikuasai sekitar pukul 21.45 Wita.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BNPB (Badan Nasiobal Penanggulangan Bencana) Kota Samarinda, Makmur Santoso di lokasi kebakaran mengatakan bahwa, kurang lebih pukul 19.00 Wita setelah selesai sholat Magrib menerima laporan kebaran dan menerjunkan 25 unit PMK dibantu oleh unit Balakarcana yang ada di Samarinda.

Walau saat ini api masih tetap berkobar, namun dari luasnya lokasi yang terbakar dari 3 RT yaitu; RT 31, RT 32 dan RT 33 yaitu mulai dari Gang 4, Gang 6, Gang Gotong Royong hingga ke Perumahan Citra, sehingga di prediksi bisa 80 hingga 100 unit rumah warga yang terbakar, jelas Makmur.

"Belum di ketahui jelas asal api, namun berkobarnya api yang sangat besar dari 3 RT dari Gang 4, Gang 6 hingga ke Blok E dan Blok G Perumahan Citra, sehingga di perkirakan 80 hingga 100 rumah warga yang yerbakar," ujar Makmur.

Makmur juga mengatakan, kendala utama para petugas dalam melaksanakan tugasnya yaitu banyaknya masyarakat yang memadati ruas jalan dan memarkir motor sembarangan yang menghambat Petugas masuk ke titik lokasi untuk memadamkan api.

"Jadi ketika kita masuk gang menuju lokasi harus meminggirkan motor semua dulu baru petugas bisa sampai kesasaran untuk memadamkan api, semua unit PMK dan Balakarcana berusaha dengan cara blokir semua arah untuk memadamkan api," tegas Makmur.

Pantau pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi kebakatan, dari 3 RT di gang Gotong Royong, Gang 4, Gang 6 hingga ke Blok E serta Blok G Perumahan Citra mencapai 5 Ha lebih yang rata dengan tanah.

Seorang warga RT 32 Kelurahan Karang Asan Kecamatan Sungai Kunjang, yang rumahnya ikut dilahap sijago merah yang bernama Lela (45) dengan isak tagis kepada pewarta mengatakan bahwa, kebakaran itu saya ada didalam rumah, saat itu anak saya keluar mau beli roti saat itu di lihat api sudah membesar dan berteriak dan kami langsung berlari menyelamatkan diri tidak bawa apa-apa hanya pakian di badan, terang ibu Lela.

Ibu Lela juga menceritakan bahwa, saat kebakaran ia lari menyelamatkan diri, pas di depan rumahnya ada sebuah toko milik bapak Sari yang jualan sembako dan gas. Saat di sambar api, gasnya beberapa kali meledak dan menyambar rumah disebelahnya, jelas Lela.

Ditambahkan oleh ibu Lela bahwa, api itu berasal dari rumah mama Maisaroh atau mama Mul bahwa, api itu berasal dari loteng rumahnya, bilang mamah Maisaroh bahwa, saat dirinya hendak sholat magrib melihat api menyala dari lantai 2 rumahnya dan langsung lari bersama anaknya untuk menyelamatkan diri, ujar ibu Lela.

"Api itu pertama nyala dari lantai dua rumah saya, saat saya mau sholat magrib saya melihat api sudah menyala dari lantai dua rumah saya dan langsung lari untuk menyelamatkan diri," ujarnya, menirukan ucapan Mamah Maisaroh atau Mama Mul.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]