Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Kebakaran Dinihari Tadi di Samarinda, Satu Warga Tewas
2018-01-03 14:36:12

SAMARINDA, Berita HUKUM - Warga di Jalan Merdeka Barat, RT 8 Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Rabu (3/1) sekitar pukul 00.05 Wita dibuat panik dengan terjadinya musibah kebakaran karena saat warga setempat sudah terlelap tidur. Akibat amukan sijago merah dini hari tersebut membuat satu orang warga tewas.

Seorang warga korban kebakaran yang diketahui bernama Nurdin mengaku, kejadian kebakaran berlangsung dengan cepat, api dengan cepat menjalar ke sisi bangunan lainya yang membuatnya tidak dapat banyak menyelamatkan harta bendanya, terang Nurdin.

"Saat itu saya sedang makan tiba tiba orang teriak kebakaran dan saat saya lihat api sudah membesar dan dengan cepat menjalarn karena bangunan disini terbuat dari kayu," ujar Nurdin di tempat kejadian.

Musibah kebakaran tersebut juga menghanguskan 2 bangsalan 10 pintu ludes terbakar, ada sekitar 41 jiwa dari 11 kepala keluarga harus kehilangan tempat tinggal.

Dugaan sementara, kebakaran tersebut akibat arus pendek listrik dari salah satu bangsal.

"Kurang dari satu jam api sudah dapat dipadamkan, semua unsur terlibat dalam penanganan ini," ujar Makmur, Kabid Pencegahan dan Sarana Prasarana, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda.

Seorang warga tewas terbakar jenazahnya langsung dibawah ke RSUD AW Syahranie, guna identifikasi dan otopsi.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]