Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kebakaran
Kebakaran Apotik dan Laundry di Guntur, Jakarta Selatan
Sunday 04 Oct 2015 15:06:55

Kanit Binmas Polsek Metro SetiaBudi AKP. H. Sianturi saat di lokasi kebakaran.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Telah terjadi kebakaran apotik dan laundry, yang tepatnya berada di Jalan Guntur No 16A, Jakarta Selatan. Kobaran api tersebut imbasnya hingga meludeskan 2 toko sekaligus dalam waktu cukup singkat.

Kanit Binmas Polsek Metro Setia Budi AKP. H. Sianturi mengatakan bahwa, "Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 3.00 dini hari. Tim kami saat ini juga masih melakukan identifikasi penyebab kejadian kebakaran tersebut," katanya, pada awak media yang berada di lokasi kebakaran pada dini hari, Minggu (4/10).

"Kami juga belum mengetahui berapa kerugian material, yang pasti dalam kebakaran ini, tidak ada korban jiwa," jelasnya.

Sementara, menurut informasi yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com dari sumber yang kebetulan melihat dan berada di lokasi terjadinya kebakaran tersebut, peristiwa kebakaran diduga adanya hubungan arus pendek.

Sedangkan, berbeda menurut penuturan Rahmat, salah seorang saksi mata yang lain, kebetulan lewat dan menyaksikan kebakaran apotik dan laundry ini menuturkan, "Api yang pertama besar adalah yang berada disebuah laundry. Sedangkan, kejadian kebakarannya kurang lebih sekitar pukul 03.10 menit."

Menurut Rahmat pula, sebelumnya ada 2 orang yang berada di dalam sebuah apotik. "Ketika melihat terjadi kebakaran di sebuah laundry dan api mulai merambat ke apotik, kedua orang yang di dalam segera berusaha ke luar dengan cara membobol pintu besi," tukasnya, sambil menunjuk pintu besi yang telah jebol dibongkar.

Kemudian pukul 05.34 Wib, sebanyak 17 unit pemadam kebakaran masih berusaha memadamkan api yang berada di kedua tempat toko tersebut.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]