Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Kawasan Dekat Asrama TNI AD Imam Bonjol Samarinda Terbakar
Saturday 06 Apr 2013 01:10:01

Ilustrasi, kebakaran di Samarinda.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kawasan pemukiman padat penduduk Jl. Aminah Syukur RT 42 dan 32 Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terbakar, sedikitnya 18 rumah dekat asrama TNI AD Jl. Imam Bonjol hangus dilalap si jago merah.

Kebakaran pada Jumat (5/4) sekitar pukul 09:10 WITA, rumah terbuat dari kayu menyebabkan api semakin cepat membesar dan menyambar ke rumah-rumah yang lainnya.

“Api cepat sekali membesar, untunglah saya sempat menyelamatkan barang-barang yang penting seperti dokumen-dokumen,” ucap salah seorang warga di lokasi kebakaran.

Kebakaran tersebut hanya berjarak 15 meter dari asrama TNI AD di Jl. Imam Bonjol yang merupakan yang kedua kalinya, sekitar November tahun lalu juga sempat terjadi kebakaran. Petugas pemadam kebakaran mengalami kesulitan untuk memadamkan si jago merah tersebut karena daerah yang padat penduduk dan gangnya sempit, ujar sumber.

“Rumahnya padat yang dekat asrama (TNI) juga jalannya yang sempit jadi agak kesulitan memadamkan api," ucap seorang petugas pemadam kebakaran.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Dadang Airlangga, dilokasi kebakaran kepada wartawan mengatakan bahwa akibat kebakaran yang terjadi, 15 rumah di RT 42 telah hangus terbakar dan juga 3 rumah termasuk kos-kosan di RT 32, jelas Dadang.

Api dapat dikuasai setelah puluhan PMK berupaya menjinakkan api, 1 jam kemudian api berhasil dijinakkan, ujar Gusti anggota PMK.

"Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini, namun akibat kebakaran sedikitnya 21 KK serta 56 jiwa kehilangan tempat tinggal. Kerugian akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 1 miliar, dan penyebab kebakaran ini disebabkan oleh adanya korsleting listrik,” ujar Dadang.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]