Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Kawanan Rampok Gasak Pegadaian Samarinda, Ratusan Emas dan Uang Dibawa Kabur
Monday 04 Feb 2013 14:01:21

Kantor Pegadaian Syariah Jl. Basuki Rahmat Samarinda, yang dirampok, Senin (4/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus perampokan kembali terjadi di kota tepian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), kali ini menimpa Kantor Pegadaian Syariah yang terletak di Jl. Basuki Rahmat Samarinda pada Senin (4/2) sekitar pukul 09:30 Wita dengan cara mengikat Satpam dengan tali sepatu dan mulutnya di lakban. Kawanan perampok tersebut diduga bawah kabur ratusan emas.

Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Veby DP Hutagalung saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya Senin (4/2)) siang mengatakan, benar telah terjadi kasus perampokan yang terjadi sekitar pukul 09:30 WITA pada Kantor Pegadain Syariah yang terletak di jalan Basuki Rahmat Samarinda dengan jumlah pelaku 4 orang yang diduga menggunakan senjata api. Dan akibat kasus tersebut, barang yang diambil pelaku kebanyakan emas dengan uang tunai jutaan rupiah, ujar Veby.

Veby juga memaparkan, kronologis kejadiannya ke empat pelaku mendatangi pegadaian tersebut dan menyekap security dengan mengikatnya dengan tali sepatu dan mulutnya di lakban. Disamping itu, kepala security tersebut juga sempat dipukul dengan gagang senjata api, sebut Veby.

"Pelaku berjumlah 4 orang, security diikat dengan tali sepatu dan mulutnya di lakban serta dipukul kepalanya," sebut Veby.

Setelah menyekap security, pelaku mengancam dan memerintakan karyawan Pegadaian untuk membuka brankas, pelaku kemudian menggasak emas yang tersimpan dalam brankas tersebut dan kabur, tegas Veby.

"Jadi kita lihat dari modusnya dan dilakukan didalam pusat kota, kita yakin sudah ada perencanaan yang matang," tegas Veby.

Veby juga mengatakan, upaya yang sudah dilakukan dengan mengolah TKP dan mencarikan saksi-saksi kita cari tahu terkait ciri-ciri pelaku maupun tindakan pelaku yang melakukannya, ujar mantan kasat Narkoba tersebut.

"Anggota dilapangan kita sudah menyebar untuk mengungkap siapa pelaku dibalik kejadian tersebut", pungkas Veby.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Perampokan
 
• 3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
• Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
• Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
• Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
• Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]