Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bersepeda
Kawanan Begal Pesepeda di Jakarta Kembali Dibekuk, Total Ada 22 Tersangka dan 3 Tewas Didor
2020-11-07 23:30:42

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto saat membeberkan barbuk.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dan Polres jajarannya kembali berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah kawanan begal pesepeda yang beraksi di wilayah DKI Jakarta.

"Kami kembali membekuk 12 tersangka pelaku dalam kasus begal pesepeda," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, saat memimpin konferensi pers hasil pengembangan kasus begal pesepeda, didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus, Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dan Kapolres Metro Jakarta Pusat. Kombes Pol Heru Novianto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/11).

"Dari 12 tersangka yang dibekuk, 10 orang adalah pelaku begal dan 2 orang lainnya adalah penadah handphone hasil rampasan pelaku yang berjumlah 71 handphone," terang Nana.

Nana menjelaskan, dari 12 pelaku begal pesepeda yang dibekuk, ada 3 orang terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata petugas saat ditangkap.

"Ada 3 pelaku yang melawan karena mencoba merebut senjata petugas saat ditangkap. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Ke 3 pelaku ini akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit," papar Nana.

Ia menambahkan, dari 12 tersangka baru yang dibekuk ini dua orang adalah pelaku begal terhadap perwira TNI yakni Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, yang terjadi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin 26 Oktober 2020 lalu.

"Dua pelaku yang dibekuk itu adalah RHS (32) dan RY (39). Keduanya merupakan warga kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Sementara dua pelaku lainnya yakni N dan D buron dan dalam pengejaran polisi," lugasnya.

Dengan kembali dibekuknya 12 pelaku maka total ada 22 pelaku yang berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polda Metro Jaya dalam kasus begal pesepeda selama sebulan terakhir antara Oktober hingga November 2020.

"Jadi total ada 22 tersangka pelaku kasus begal pesepeda. Ke 22 tersangka itu hasil pengungkapan 10 kasus dari 13 kasus begal sepeda yang dilaporkan," beber Nana.

"Dari 13 laporan polisi sudah terungkap 10 LP (Laporan Polisi) atau crime clearance, ini sudah 77 persen," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Untuk penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tutup Nana.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Bersepeda
 
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Ketum PB ISSI Periode 2021-2025
 
Ketika Warga Jakarta Menikmati Kebahagiaan Bersepeda
 
Polrestro Jakarta Barat Diapresiasi Kementerian LHK atas Kecepatan Pengungkapan Kasus Begal Pesepeda
 
Kapten Komplotan Spesialis Begal Pesepeda di Jakarta dan Tangerang Selatan Tewas Didor Polisi
 
Kawanan Begal Pesepeda di Jakarta Kembali Dibekuk, Total Ada 22 Tersangka dan 3 Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]