Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Kawal Pemilu 2019, Sejumlah Advokat Deklarasikan ADPRIL
2019-02-16 22:14:47

Suasana acara deklarasi Advokat Independen untuk Pemilu Jujur dan Adil (ADPRIL) oleh sejumlah Advokat di Jakarta, Sabtu (16/2).(Foto: BH /na).
JAKARTA, Berita HUKUM - Berita bohong atau hoax banyak beredar menjelang Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada, Rabu 17 April mendatang. Kondisi itu diperparah dengan penggunaan politik identitas, yang berpotensi memecah belah persatuan masyarakat. Sayangnya, belum banyak masyarakat yang memahami hal itu. Sehingga mudah dimanfaatkan kelompok-kelompok yang ingin memecah belah bangsa.

Sedikit banyak perpecahan mulai terlihat di kalangan masyarakat, tak terkecuali advokat yang kini terpecah jadi dua kubu. Satu kubu memihak salah satu kontestan Pemilu Presiden, kubu lainnya berusaha tetap kokoh mempertahankan independensinya.

Karenanya, belasan advokat dari sejumlah organisasi mendeklarasikan Advokat Independen untuk Pemilu Jujur dan Adil (ADPRIL) pada, Sabtu (16/2) di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat. ADPRIL adalah gerakan profesional dari para advokat Indonesia untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang jujur dan adil.

Deklarasi dilakukan oleh Dr.Hamdan Zoelva, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, Muhammad Ismak, Andy Ryza Fardiansyah, Nur Alim Halvaima, Juniver Girsang, Tjoetjoe Sandjaya Hernanto, dan Resha Agriansyah. Kemudian, Muhammad Rizal Rustam, Azrina Darwis, Yuda Sudawan, Muhammad Firmansyah, Chairul Aman, Lukito Prabowo, Arman, Syarifuddin, Anwar Sadat, Nur Rejeki Abd Kadir, Muhammad Hasmawi Nur, dan Darius Siagian.

"ADPRIL terbentuk karena terjadinya pemisahan masyarakat yang sangat keras dan tajam untuk mempertahankan posisinya masing-masing, sehingga bisa merusak proses demokrasi yang sedang berjalan," ujar Hamdan Zoelva, Sabtu (16/2).

Ia menambahkan, ADPRIL hadir sebagai organisasi independen yang berdiri di tengah-tengah untuk memberikan informasi dan pandangan kepada masyarakat atas dasar hukum, kebenaran, keadilan dan prinsip rule of law. Selain itu, juga untuk mendidik masyarakat melihat persoalan secara jernih tanpa alasan yang kurang mendasar karena pilihan politik.

"Para Advokat memberikan pandangan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dan juga penyelenggara Pemilu 2019 agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip rule of law," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Muhammad Ismak menjelaskan, bahwa para advokat ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk berdemokrasi tanpa amarah, dan isu hoaks atau berita bohong. Pembelajaran yang semestinya diberikan oleh para pendukung calon Presiden dan calon wakil rakyat untuk melakukan demokrasi secara baik.

"Masyarakat jangan hanya terkooptasi kepada dua pasangan calon presiden saja, tapi masyarakat juga perlu dan harus belajar berdemokrasi dengan baik. Demokrasi tidak ditegakkan dengan amarah, isu hoaks, atau berita bohong," papar Muhammad Ismak.

Muhammad mengatakan, setelah dibentuk dan dideklarasikan di Jakarta, ADPRIL selanjutnya akan terus dikembangkan ke berbagai pelosok Indonesia yang tersebar di 28 provinsi.(bh/na)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]