Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Kawal Pemilu 2019, Sejumlah Advokat Deklarasikan ADPRIL
2019-02-16 22:14:47

Suasana acara deklarasi Advokat Independen untuk Pemilu Jujur dan Adil (ADPRIL) oleh sejumlah Advokat di Jakarta, Sabtu (16/2).(Foto: BH /na).
JAKARTA, Berita HUKUM - Berita bohong atau hoax banyak beredar menjelang Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada, Rabu 17 April mendatang. Kondisi itu diperparah dengan penggunaan politik identitas, yang berpotensi memecah belah persatuan masyarakat. Sayangnya, belum banyak masyarakat yang memahami hal itu. Sehingga mudah dimanfaatkan kelompok-kelompok yang ingin memecah belah bangsa.

Sedikit banyak perpecahan mulai terlihat di kalangan masyarakat, tak terkecuali advokat yang kini terpecah jadi dua kubu. Satu kubu memihak salah satu kontestan Pemilu Presiden, kubu lainnya berusaha tetap kokoh mempertahankan independensinya.

Karenanya, belasan advokat dari sejumlah organisasi mendeklarasikan Advokat Independen untuk Pemilu Jujur dan Adil (ADPRIL) pada, Sabtu (16/2) di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat. ADPRIL adalah gerakan profesional dari para advokat Indonesia untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang jujur dan adil.

Deklarasi dilakukan oleh Dr.Hamdan Zoelva, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, Muhammad Ismak, Andy Ryza Fardiansyah, Nur Alim Halvaima, Juniver Girsang, Tjoetjoe Sandjaya Hernanto, dan Resha Agriansyah. Kemudian, Muhammad Rizal Rustam, Azrina Darwis, Yuda Sudawan, Muhammad Firmansyah, Chairul Aman, Lukito Prabowo, Arman, Syarifuddin, Anwar Sadat, Nur Rejeki Abd Kadir, Muhammad Hasmawi Nur, dan Darius Siagian.

"ADPRIL terbentuk karena terjadinya pemisahan masyarakat yang sangat keras dan tajam untuk mempertahankan posisinya masing-masing, sehingga bisa merusak proses demokrasi yang sedang berjalan," ujar Hamdan Zoelva, Sabtu (16/2).

Ia menambahkan, ADPRIL hadir sebagai organisasi independen yang berdiri di tengah-tengah untuk memberikan informasi dan pandangan kepada masyarakat atas dasar hukum, kebenaran, keadilan dan prinsip rule of law. Selain itu, juga untuk mendidik masyarakat melihat persoalan secara jernih tanpa alasan yang kurang mendasar karena pilihan politik.

"Para Advokat memberikan pandangan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dan juga penyelenggara Pemilu 2019 agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip rule of law," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Muhammad Ismak menjelaskan, bahwa para advokat ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk berdemokrasi tanpa amarah, dan isu hoaks atau berita bohong. Pembelajaran yang semestinya diberikan oleh para pendukung calon Presiden dan calon wakil rakyat untuk melakukan demokrasi secara baik.

"Masyarakat jangan hanya terkooptasi kepada dua pasangan calon presiden saja, tapi masyarakat juga perlu dan harus belajar berdemokrasi dengan baik. Demokrasi tidak ditegakkan dengan amarah, isu hoaks, atau berita bohong," papar Muhammad Ismak.

Muhammad mengatakan, setelah dibentuk dan dideklarasikan di Jakarta, ADPRIL selanjutnya akan terus dikembangkan ke berbagai pelosok Indonesia yang tersebar di 28 provinsi.(bh/na)


 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]