Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Perempuan
Kaukus Perempuan Parlemen dan Tantangannya
Tuesday 26 Mar 2013 22:14:29

Srikandi DPRD Provinsi Gorontalo, Ayu Trisna Nasibu.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Kaukus Parlemen Perempuan dalam pembentukannya memiliki misi mewujudkan persamaan akses dan kontrol antara laki-laki dan perempuan, terutama lembaga MPR/DPR. Mewujudkan peran perempuan dalam setiap proses pembangunan nasional, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaannya. Tapi hingga saat ini perkembangannya masih memiliki banyak tantangan terutama di DPR.

"Diantaranya, yang menonjol menyamakan persepsi diantara perempuan DPR sendiri. Untuk itu sangat diharapkan, kepada perempuan anggota parlemen untuk senantiasa terus belajar meningkatkan kapasitas serta mereformasi diri dalam rangka menguatkan perjuangan legislasi yang adil gender," tutur Srikandi DPRD Provinsi Gorontalo, Ayu Trisna Nasibu, Selasa (26/3).

Ayu mengemukakan, khusus di Provinsi Gorontalo keterwakilan perempuan di seluruh Kabupaten Kota hingga DPRD Provinsi mencapai 30 orang, jumlah ini kata Ayu baru disepakati membentuk satu wadah yang menghimpun perempuan anggota parlemen. "Dengan kondisi ini, pekerjaan legislasi maupun budgeting yang tanggap gender menemui berbagai kendala, maka diharapkan melaui kaukus semua kendala tersebut dapat diminimalisir," jelasnya.

Anggota Komisi III ini berharap, kedepan, agar perempuan anggota parlemen untuk terus memperjuangkan isu-isu gender dan benar-benar mengawal dengan konsisten sejak dari tahap mengusulkan sampai akhir pembahasan setiap rancangan legislasi dan anggaran yang responsif gender.

"Di beberapa Negara menunjukkan efektifitas peran perempuan dalam mendorong kesejahteraan lebih kuat pengaruhnya melalui peran dalam legislatif ketimbang eksekutif, tidak ada salahnya setiap pergerakan pemilihan, perempuan memilih perempuan," pungkas Ayu tersenyum.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Perempuan
 
Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
 
Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
 
Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
 
Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
 
Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]