Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkominfo
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
2024-12-03 08:02:48

Ilustrasi. Prabu Revolusi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tidak mau banyak berkomentar mengenai pencopotan Prabu Revolusi sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP). Politikus Partai Golkar ini mengatakan hanya melakukan rotasi di tubuh kementerian Komdigi.

"Rotasi yah. Wajar dalam sebuah organisasi. Itu terkait hal-hal rotasi aja kok," kata Meutya ditemui usai sidang kabinet di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada, Senin (2/12).

Pencopotan Prabu sebagai Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas No: 2186/M.KOMDIGI/KP.01.06/11/2024. Ia digantikan oleh Molly Prabawaty.

Molly membenarkan telah menggantikan posisi Prabu Revolusi, dikutip dari Antara, Kamis, 28 November 2024. Dalam perombakan tersebut, selain Prabu, Hokky Situngkir yang menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) juga dicopot.

Prabu Revolusi dilantik Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo menggantikan Usman Kansong. Pelantikan tersebut dilakukan secara tertutup di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin, 19 Agustus 2024.

Meutya mencopot pejabat di Komdigi seiring dengan pergantian nomenklatur dari Kominfo. Saat bernama Kominfo, kementerian ini punya empat direktorat: Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP).

Dengan perubahan Kominfo ke Komdigi, direktorat dan fungsinya kini menjadi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, dan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media.

Prabu Rovolusi belum merespons pesan yang dikirim Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Senin, 2 November 2024.(msn/tempo/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]