Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Flu Burung
Kasus Vaksin Flu Burung Dibahas BAKN DPR, BPK dan BPKP
Wednesday 28 Nov 2012 22:31:52

Ketua BAKN, Sumaryati Aryoso (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pertemuan antara Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) membahas masalah pengadaan vaksin flu burung. Pertemuan tersebut dilakukan di Ruang Rapat BAKN DPR Ruang Pansus B Senayan Jakarta, Selasa (27/11) siang, dipimpin langsung oleh Ketua BAKN DPR Sumaryati Aryoso.

Ketua BAKN Sumaryati Aryoso mengatakan, hasil diskusi antara BAKN dengan BPK dan BPKP tersebut akan dijadikan masukan kepada Komisi IX DPR khususnya Panja Vaksin Flu Burung.

Anggota BAKN Kaharuddin Syam dalam pertemuan tersebut mengungkapkan adanya indikasi uang negara telah menguap. Apalagi masalah anggaran pengadaan vaksin flu burung yang diselenggarakan oleh BUMN Bio Farma tersebut tidak mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Ketua BAKN berharap, dalam pertemuan antara BAKN DPR, BPK dan BPKP akan ada jalan keluar yang terbaik, mengingat ada beberapa barang yang telah dibeli dan disimpan di dalam gudang, serta pembangunan ciken briding di Cisarua yang dikhawatirkan besi-besinya dicuri orang sehingga mengakibatkan kerugian negara, akan bisa dicegah.

Kerugian tersebut sebetulnya dapat diminimalisir, maka kata Sumaryati, baik potensi maupun indikasi harus ada tindak lanjut dari sisi hukum baik oleh Kabareskrim maupun KPK.

Lebih lanjut dikemukakan, BAKN juga menginginkan dari hasil pemeriksaan BPK ini dapat dijadikan sebagai alat bukti, jangan sampai masalah ini dapat merugikan negara yang lebih besar lagi.

Sementara itu Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan, berbagai fasilitas pengadaan vaksin flu burung oleh rakyat sangat dibutuhkan. Yang perlu dilakukan adalah secepat mungkin Depkes dengan tim independennya melakukan identifikasi, serta infentarisasi, mana alat-alat yang masih bisa dipakai dan mana alat-alat yang sudah tidak bisa dipakai.

“ Yang masih bisa dipakai ya dipakai, akan tetapi yang sudah tidak bisa dipakai anggap saja itu merupakan kerugian negara,” ujarnya.

Untuk melakukan tugas-tugas tersebut harus ada kordinasi dengan Bareskrim yang sudah menyita alat-alat tersebut, maka BAKN DPR dapat mengirim surat agar Bareskrim dapat memberikan bantuan kepada tim independen melakukan pemutahiran alat-alat tersebut.

“ Komitmen BPK siap untuk melakukan tugas kalau memang BAKN memerlukan tim pendampingan pada saat berhadapan dengan teman-teman di Pansus maupun di Panja,” kata Rizal.

Prof. Mardiasmo dari BPKP mengatakan, jika ada alat-alat serta bangunan yang memang tidak sesuai dengan kenyataannya atau tidak sesuai dengan fungsinya, perlu ditindak lanjuti. Untuk itu BPKP siap menindaklanjuti sesuai dengan bidang tugasnya.(spy/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Flu Burung
 
• Ilmuwan India prediksi flu burung dapat menular ke manusia - Apa antisipasi yang bisa dilakukan?
 
• Hati-hati Flu Burung, Belasan Ribu Unggas Mati di Jabar
 
• 18 Orang di Cina Diserang Flu Burung H7N9
 
• AIRC Unair Temukan Vaksin Flu Burung
 
• Universitas Airlangga Temukan Vaksin Flu Burung, Pemerintah Kurang Cepat Merespon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]