Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Kasus Theddy Tengko, Nyoman: Jaksa Tak Boleh Tebang Pilih
Saturday 04 May 2013 18:25:19

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana Theddy Tengko yang hingga saat ini masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Aru, belum berhasil ditangkap pihak Kejaksaan.

Kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Pengamat Hukum G. Nyoman Rae menyayangkan mengapa terpidana tersebut tak kunjung ditangkap. "Jaksa sebagai lembaga ekskutorial tak boleh tembang pilih," kata Nyoman, Sabtu (4/5).

Menurut Nyoman bahwa apapaun putusan jika telah berkekuatan hukum tetap, maka harus dilakukan eksekusi, dan negara tidak boleh kalah dengan kekuatan bodyguard yang membentengi para pelaku korupsi.

Selain itu Nyoman menambahkan bahwa melibatkan Polri melalui pengajuan secara formal akan membantu suksesnya eksekusi.

"Ini menjadi dasar Polisi membantu untuk suksesnya pelaksanaan eksekusi. Jaksa harus diperkuat oleh perangkat lain yaitu Polri, dimana pelaksanaan eksekusi didampingi Polri adalah amanat undang-undang dan KUHAP," terang Nyoman.

Sudah umum diketahui bahwa terpidana Theddy Tengko divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan diganjar hukuman penjara selama 4 tahun, terkait kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 miliar.

Perlu diketahui Kejaksaan Agung pernah mencoba mengeksekusi Theddy Tengko saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada 12 Desember lalu. Namun yang bersangkutan menolak dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor.

Parahnya kedatangan sekelompok orang yang tak dikenal juga memaksa tim jaksa eksekutor untuk melepas yang bersangkutan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]