JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Didiek Darmanto mengaku pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin bukan sebagai saksi untuk Tersangka kasus PT The Master Steel.
"Saya luruskan, bukan pemeriksaan. Jadi kejaksaan tinggi Jakarta itu diminta keterangan apakah benar kejaksaan tinggi Jakarta itu menangani perkara pajak berkaitan dengan PT The Master Steel," kata Didiek di Kejaksaan Agung, Selasa, (2/7).
Dijelaskannya bahwa kemarin itu, (pemanggilannya ke KPK), Didiek menyampaikan mendukung KPK, sekaligus menceritakan kronologis awal kasus PT The Master Steel.
Katanya pada awal April lalu, Kejaksaan Tinggi DKI menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk PT The Master Steel dari Penyidik pegawai negeri sipil Dirjen Jaktim, yang telah dikirim juga ke korwas Polda Metro Jaya pada bulan Mei.
Kendati demikian, yang menjadi persoalan adalah SPDP itu tidak lengkap, Kejati DKI mengembalikannya ke Korwas Polda Metro Jaya pada taggal 7 Mei melalui P16, atau yang disebut Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum, untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana.
"Kalau KPK menangkap masalah suap gratifikasi, kalau kami pelanggaran pajak oleh wajib pajak," ujar Didiek dan mengungkapkan bahwa saat itu tim peneliti dari Kejaksaan ada dua, salah satunya Desi.
Namun, dalam perjalanan penelitian yang dilakukan P16 ada penangkapan aparat pajak terkait pengurus PT The Master Steel, dan yang diperiksa KPK ternyata Tersangka yang dihasilkan KPK dengan Kejati berbeda.(bhc/mdb) |